Intisari Berita
- Pemerintah Kabupaten Belitung membuka posko pengaduan THR Lebaran 2026 mulai 9 Maret hingga H+7 Lebaran. Posko yang berlokasi di ruang Bidang Ketenagakerjaan DKUKMPTK Belitung ini menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR.
- Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Erwan Junandi, menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, minimal satu bulan gaji atau proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. THR tidak boleh dicicil maupun diganti barang.
- Langkah ini diharapkan memastikan hak pekerja terpenuhi, menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan pekerja, serta mendukung daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Belitung – Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi para pekerja. Posko ini dibuka mulai Senin (9/3) hingga H+7 Lebaran 2026, berlokasi di ruang Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Belitung, Jalan Merdeka, Kelurahan Kota, Tanjungpandan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan DKUKMPTK Belitung, Erwan Junandi, mengatakan posko tersebut disiapkan untuk menampung berbagai aduan pekerja terkait pembayaran THR. “Hari ini posko pengaduan THR Lebaran 2026 secara resmi telah kami buka. Apabila pekerja merasa hak-haknya dirugikan oleh perusahaan atau ada pembayaran yang tidak sesuai, silakan melapor,” ujarnya.
Menurut Erwan, keberadaan posko ini penting karena THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Ia menegaskan, pembayaran THR paling lambat dilakukan pada H-7 Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya. “THR tidak boleh dicicil, tidak boleh diganti dalam bentuk barang, dan wajib dibayarkan minimal satu kali gaji atau proporsional sesuai masa kerja bagi pekerja di bawah satu tahun,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan perusahaan agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku demi menjaga hubungan industrial yang harmonis. “Kami berharap perusahaan dapat patuh dalam membayarkan THR Lebaran 2026 kepada para pekerja, sehingga tidak menimbulkan konflik dan merugikan hak-hak mereka,” katanya.
Pembukaan posko pengaduan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran. THR dianggap sebagai salah satu instrumen penting untuk mendukung daya beli masyarakat, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya. Dengan adanya posko, pekerja memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan, sementara pemerintah dapat memantau kepatuhan perusahaan terhadap aturan.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan perlindungan hak pekerja dan penguatan hubungan industrial. Posko pengaduan di Belitung diharapkan menjadi contoh transparansi dan keberpihakan pemerintah terhadap pekerja, sekaligus mendorong perusahaan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban.












