Manggar, BelitongTimur– Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, menegaskan bahwa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, akan tetap diperpanjang. Kepastian ini menjadi kabar baik bagi para pegawai yang berperan langsung dalam pelayanan publik di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamarudin usai melakukan koordinasi terkait penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Rabu (29/4/2026). Regulasi ini turut memengaruhi mekanisme penganggaran PPPK di sektor pendidikan dan kesehatan.
Sehari sebelumnya, Selasa (28/4/2026), Bupati bersama Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja juga berkonsultasi mengenai penataan sumber daya manusia di bidang kesehatan ke Direktorat Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan di Jakarta. Kunjungan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Erna Kunondo, sejumlah kepala OPD, serta perwakilan PGRI Beltim.
Kamarudin menekankan bahwa tenaga kesehatan, guru, serta PPPK yang terlibat langsung dalam pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Ia mengimbau agar para pegawai tetap fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik. “Pemerintah daerah akan melaksanakan UU HKPD sesuai ketentuan, meski beberapa skema teknis masih dibahas di tingkat kementerian,” ujarnya.
Selain itu, Kamarudin membantah kabar yang menyebutkan hanya 222 PPPK yang akan dipertahankan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Bupati mengajak seluruh aparatur, khususnya PPPK, untuk terus mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdian.












