Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Polres Belitung Gerebek Gudang 50 Ton Pasir Timah di Air Merbau, Ternyata Milik Mitra Resmi PT Timah
Oplus

Polres Belitung Gerebek Gudang 50 Ton Pasir Timah di Air Merbau, Ternyata Milik Mitra Resmi PT Timah

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, Senin 3 Agustus 2026* – Satreskrim Polres Belitung menggerebek sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan setelah menerima laporan warga. Di lokasi, polisi menemukan sekitar 50 ton pasir timah yang disimpan dalam ratusan karung putih di dalam kamar dan gudang belakang rumah.

Namun penggeledahan ini berakhir setelah Satlap Tri Cakti datang ke lokasi dan memastikan bahwa timah tersebut merupakan milik CV mitra resmi PT Timah. Kasus ini kemudian disebut sebagai miskomunikasi antara aparat dan Satgas pengawasan.

Kronologi Penggerebekan

Penggerebekan dilakukan Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat.

Tim Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penggeledahan. Sekitar setengah jam kemudian, rombongan Satlap Tri Cakti tiba di lokasi. Mereka menyatakan timah tersebut sudah didata dan dilaporkan ke pimpinan.

“Kami menemukan kurang lebih 50 ton biji timah yang tersimpan di dalam rumah yang dijadikan gudang,” ujar Iptu Dimpos Tampubolon, KBO Satreskrim Polres Belitung.

Penjelasan Satlap Tri Cakti

Satlap Tri Cakti menegaskan tidak ada unsur ilegal dalam temuan tersebut.

  1. Pemilik: Pasir timah adalah milik CV mitra resmi PT Timah. Dalam laporan disebut CV HJP atau CV BCP.
  2. Asal: Timah berasal dari wilayah IUP PT Timah.
  3. Legalitas: Di Belitung terdapat sekitar 50 CV mitra resmi PT Timah yang terdaftar dan diawasi.

Satlap menyebut kejadian ini sebagai miskomunikasi di lapangan antara aparat penegak hukum dan tim Satgas.

Barang Bukti Diserahkan ke Satlap

Karena berstatus legal, barang bukti tidak disita oleh Polres Belitung. Sebanyak 50 ton pasir timah diserahkan kepada Satlap Tri Cakti untuk pengawasan lebih lanjut sesuai prosedur tata niaga komoditas timah.

Catatan: Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Peristiwa ini menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan di lapangan. Di satu sisi Polres menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penimbunan. Di sisi lain, Satlap Tri Cakti memiliki data mitra resmi yang menyimpan komoditas di gudang.

Pemerintah daerah dan PT Timah diharapkan memperkuat koordinasi agar kejadian serupa tidak memicu keresahan publik.

Ringkasan Fakta:
Fakta Detail
Lokasi Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Tanjungpandan
Tanggal Senin, 3 Agustus 2026
Temuan ±50 ton pasir timah dalam karung
Pemilik CV mitra resmi PT Timah
Status Legal, sudah didata Satlap Tri Cakti
Kesimpulan Miskomunikasi antara Polres & Satlap

Artikel Terkait

IMG 20260803

Kans Indonesia ke Semifinal AFF…

MEDIA DAULAT RAKYAT, JAKARTA — Peluang…

IMG 20260803

Goresan Puisi Epik KDB

“Apakah Kita Siap?” Di lapangan tanah…

IMG 20260803 WA0027

Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3,…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Kekalahan…