Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Mantan Kades Juru Seberang Ditahan, Negara Rugi Rp809,6 Juta dari Proyek Jalan 2016
InShot 20260823

Mantan Kades Juru Seberang Ditahan, Negara Rugi Rp809,6 Juta dari Proyek Jalan 2016

MEDIA DAULAT RAKYAT Tanjungpandan, Minggu 23 Agustus 2026 – Mantan Kepala Desa Juru Seberang, Darsono alias Matek, resmi ditahan Satreskrim Polres Belitung pada Sabtu 22 Agustus 2026. Penahanan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan desa tahun anggaran 2016. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp809.681.291.

Ditangkap di Sukabumi
Penangkapan dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 28 Agustus 2019 terkait dugaan korupsi proyek di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Belitung menetapkan Matek sebagai tersangka setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

Modus: Ambil Alih Proyek Swakelola
Proyek peningkatan jalan Desa Juru Seberang dengan pagu Rp809.681.291 seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK.

Namun berdasarkan penyidikan, tersangka diduga mengambil alih proyek. Matek menyewa alat berat dan menggunakan tanah puru dari lahan yang diklaim miliknya.

“Modus lain, dana proyek Rp70 juta dipakai untuk membeli lahan tanah puru. Setelah itu hasil penjualan tanah diambil pribadi oleh tersangka,” jelas penyidik.

Masalah bertambah karena lokasi proyek berada di kawasan hutan kemasyarakatan dan hutan lindung tanpa izin resmi.

Kerugian Negara Rp809,6 Juta
Inspektorat Kabupaten Belitung menghitung kerugian menggunakan metode total loss. Seluruh anggaran proyek senilai Rp809.681.291 dianggap tidak memberi manfaat karena tidak bisa dimasukkan sebagai aset desa.

Hal itu terjadi karena jalan dibangun di kawasan hutan tanpa izin, sehingga secara hukum tidak dapat dihibahkan ke desa.

Konteks: Tambah Daftar Korupsi Kades di Belitung
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di tingkat desa di Belitung. Sebelumnya, Kades Keciput juga divonis 8 bulan penjara karena kasus pemalsuan surat tanah.

Kini Darsono alias Matek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Artikel Terkait

InShot 20260824

352 Pemancing Ramaikan Lomba Forum…

MEDIA DAULAT RAKYAT Belitung, Senin 24…

InShot 20260824

Bupati Belitung Pastikan 2 Petugas…

MEDIA DAULAT RAKYAT Belitung, Senin 24…

InShot 20260823

Dua Remaja di Beltim Diamankan…

MEDIA DAULAT RAKYAT Manggar, Minggu 23…