MEDIA DAULAT RAKYAT Jakarta, Minggu 23 Agustus 2026 – Polri menegaskan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah bukan akibat fenomena El Niño. Penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur kesengajaan.
Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 89 laporan polisi yang ditangani sembilan Polda.
Barang Bukti: Korek Api, BBM, Hingga Chainsaw
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, membeberkan barang bukti yang disita penyidik.
“Yang pertama adalah 35 buah korek api ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan apa yang disebabkan karena alam dampak dari panas El Nino,” kata Irhamni.
Barang bukti lain yang diamankan:
- BBM: dua jeriken solar 10 liter, dua botol Pertalite, satu botol minyak tanah
- Peralatan: 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dua chainsaw
- Lainnya: 39 batang kayu bekas terbakar, sampel tanah, polybag, bibit sawit, sepatu boot
Motif Buka Lahan Sawit di Musim Kemarau
Irhamni menyebut motif utama pembakaran adalah pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Pelaku memanfaatkan musim kemarau karena api mudah menyebar.
“Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan,” jelasnya.
Kasus karhutla ini terjadi di 9 wilayah: Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara.
Dijerat UU Kehutanan hingga KUHP
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan.
Polri menyebut para pelaku terancam hukuman pidana berat karena terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.
Dampak Luas
Karhutla tidak hanya merusak lingkungan dan memperburuk kualitas udara, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Dari sisi ekonomi, pembakaran menyebabkan kerugian besar mulai dari biaya pemadaman hingga rusaknya lahan produktif.
Kasus ini juga menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap praktik ilegal pembukaan lahan.












