MEDIA DAULAT RAKYAT PALEMBANG, 20 September 2026 – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Hingga September 2026, sebanyak 8.589 nomor polisi (nopol) kendaraan telah diblokir pada sistem karena terindikasi menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi.
Pemblokiran ini merupakan bagian dari Program Subsidi Tepat untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi hingga September 2026, ada sebanyak 8.589 nomor polisi kendaraan di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) telah diblokir pada sistem,” kata Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, Minggu (19/9/2026).
Rincian 8.589 Nopol yang Diblokir:
Total ribuan kendaraan yang diblokir tersebar di 5 provinsi wilayah Sumbagsel:
- Sumatera Selatan: 2.439 nopol
- Lampung: 2.793 nopol
- Jambi: 1.117 nopol
- Bengkulu: 966 nopol
- Bangka Belitung: 1.274 nopol
Modus Penyalahgunaan
Rusminto menjelaskan, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan transaksi dan pencocokan data kendaraan pada saat pembelian BBM bersubsidi di SPBU.
Pertamina mengidentifikasi transaksi yang terindikasi tidak sesuai ketentuan, seperti:
- Pembelian BBM bersubsidi secara berulang dalam waktu singkat yang tidak wajar
- Penggunaan QR Code Subsidi Tepat yang tidak sesuai dengan data kendaraan
- Kendaraan dengan tangki modifikasi dan indikasi pelangsiran
“Apabila ditemukan indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan setelah melalui proses verifikasi, dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemblokiran nomor polisi pada sistem,” ujar Rusminto.
Pemblokiran ini juga menjadi jawaban atas keluhan antrean panjang di SPBU yang masih terjadi di beberapa daerah. Pertamina mencatat konsumsi Solar subsidi naik 10-15 persen pada Juni-Agustus 2026 akibat aktivitas logistik dan adanya celah penyalahgunaan.
Imbauan Pertamina
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk:
- Menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan
- Memastikan data kendaraan di aplikasi MyPertamina sudah sesuai
- Tidak menyalahgunakan QR Code Subsidi Tepat
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melapor melalui Pertamina Call Center 135.
Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Pertamina juga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional yang kedapatan melanggar aturan penyaluran.












