Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • KPU: Gugatan Soal Ijazah Gibran Sudah Lewat 905 Hari, Tidak Dapat Dibenarkan Secara Hukum
InShot 20260924

KPU: Gugatan Soal Ijazah Gibran Sudah Lewat 905 Hari, Tidak Dapat Dibenarkan Secara Hukum

1000973202

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 24 September 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melewati batas waktu pengajuan.

Kuasa hukum KPU, Saleh, menyebut gugatan tersebut terlambat 905 hari dari tenggat yang diatur dalam undang-undang.

“Hasil Pemilu ditetapkan termohon pada 20 Maret 2024, sehingga batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun, para pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2026,” ujar Saleh dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Aturan Batas Waktu PHPU

KPU merujuk pada Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK 4/2023 yang mengatur bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres hanya dapat diajukan maksimal 3 hari setelah penetapan hasil pemilu.

  • Penetapan Hasil Pilpres 2024: 20 Maret 2024
  • Batas akhir pengajuan PHPU: 23 Maret 2024
  • Tanggal pengajuan Denny Indrayana cs: 10 September 2026
  • Selisih keterlambatan: 905 hari

KPU juga menolak dalil pemohon yang menyebut tenggat waktu bisa diabaikan demi mencari keadilan. KPU mengingatkan Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 yang pernah menolak permintaan untuk memperpanjang batas waktu dari 3 hari menjadi 7 hari, yang menunjukkan aturan waktu bersifat ketat.

Bukan Ranah MK?

Gugatan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S.

Objek gugatan adalah keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden.

Menurut KPU, materi tersebut bukan sengketa hasil suara yang menjadi kewenangan MK, melainkan sengketa proses pencalonan yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu.

Dalam sidang tersebut, Hakim MK Saldi Isra sempat meminta KPU dan Bawaslu menjelaskan proses pengawasan terkait syarat pendidikan Gibran pada saat pendaftaran capres-cawapres 2024.

KPU meminta Majelis Hakim MK untuk menolak permohonan pemohon karena tidak memenuhi syarat formal pengajuan PHPU.

Artikel Terkait

InShot 20260924

DPRD Belitung Desak Relokasi Depot…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, Kamis 24…

InShot 20260924

PT Jakarta Sunat Hukuman Nadiem…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, Rabu 24…

InShot 20260924

Antrean di SPBU Manggar Masih…

MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR, Kamis 24…