Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Bupati Belitung Bantah Bingung Soal Antrean BBM: Mencabut Kebijakan Tak Efektif Adalah Evaluasi
InShot 20260924

Bupati Belitung Bantah Bingung Soal Antrean BBM: Mencabut Kebijakan Tak Efektif Adalah Evaluasi

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 24 September 2026 – Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah, S.Sos menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak sedang kebingungan dalam menangani polemik antrean panjang BBM yang terjadi di hampir seluruh SPBU Tanjungpandan.

“Saya tidak sedang bingung. Saya sedang mengambil keputusan berdasarkan kondisi lapangan dan ruang kewenangan yang ada,” ujar Djoni, Rabu (24/9/2026).

Pernyataan ini sekaligus menjawab opini publik yang menyebut Pemkab Belitung kebingungan setelah kebijakan ganjil-genap yang baru seumur tiga hari langsung dicabut.

Soroti Rantai Pasok, Bukan Sekadar Stok SPBU

Menurut Djoni, persoalan BBM tidak bisa dilihat sesederhana dari penuh atau kosongnya tangki di SPBU. Yang harus dibaca adalah rantai pasok secara menyeluruh.

Mulai dari stok di Fuel Terminal Tanjungpandan, jadwal kedatangan kapal tanker, distribusi ke SPBU, pola konsumsi masyarakat, panjang antrean, hingga praktik pengisian berulang dan aktivitas pengerit.

Kebijakan Ganjil-Genap Dicabut Karena Tidak Efektif

Djoni mengakui kebijakan ganjil-genap yang diberlakukan mulai 21 September 2026 untuk sepeda motor dan mobil memang merupakan upaya untuk mengurai antrean.

Namun setelah dilakukan evaluasi di lapangan, kebijakan tersebut justru memicu panic buying dan tidak efektif, sehingga harus dicabut.

“Mencabut kebijakan yang tidak efektif bukan berarti pemerintah bingung, tetapi bentuk evaluasi berdasarkan fakta,” tegasnya.

Terbentur Regulasi Baru BPH Migas

Bupati juga menjelaskan adanya keterbatasan kewenangan Pemkab dalam mengatur pengecer. Ruang gerak Pemkab saat ini berbeda dibandingkan sebelum 2024.

Dulu, mekanisme Sub Penyalur diatur melalui Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015. Saat ini mekanisme tersebut sudah tidak berlaku dan mengacu pada Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2024 yang diubah dengan Peraturan No. 1 Tahun 2025 dengan ketentuan yang jauh lebih spesifik.

“Artinya, Pemkab tidak bisa begitu saja menunjuk kios untuk mengambil dan menjual Pertalite kepada masyarakat tanpa mekanisme dan persetujuan sesuai kewenangan yang berlaku. Ini persoalan,” jelas Djoni.

Terus Koordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas

Djoni memastikan Pemkab Belitung tetap aktif mencari solusi agar distribusi BBM lebih efektif, khususnya bagi pengguna sepeda motor yang paling terdampak antrean.

“Bukan pemerintah tidak mau bertindak, tetapi kita harus mencari solusi yang bisa dilaksanakan tanpa menimbulkan persoalan hukum baru. Kita terus mendesak Pertamina dan berkoordinasi dengan BPH Migas,” tutupnya.

Artikel Terkait

InShot 20260924

Antrean Mengular di Padang Manggar,…

MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR, 24 September…

InShot 20260924

Wakil Bupati Belitung: Pasokan BBM…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 24 September…