MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 28 September 2026 – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menarik fasilitas mobil dinas Wakil Gubernur Hellyana.
Penarikan dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Babel periode 2025-2030. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.
Keppres ini berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemberhentian sementara ini didasari status hukum Hellyana yang saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Sebelumnya, Hellyana juga divonis 4 bulan penjara terkait kasus tagihan hotel senilai Rp22 juta di Pangkalpinang.
Pemprov Babel langsung menindaklanjuti Keppres tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
Inspektur Daerah Babel Imam Kurniadi menegaskan, konsekuensi dari Keppres tersebut adalah seluruh tugas wakil gubernur akan diambil alih oleh gubernur.
“Tentang pemberhentian sementara wakil gubernur dari jabatannya… Selanjutnya tugas wakil gubernur akan dipegang langsung oleh gubernur,” ujar Imam.
Kepala Dinas Kominfo Babel Eko Sentosa menyebut langkah penarikan fasilitas dan publikasi informasi ini sebagai wujud akuntabilitas pemerintah.
“Langkah ini kami ambil sebagai wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlivi Sahrun membenarkan telah terbitnya Keppres tersebut dan menegaskan sifatnya masih sementara.
“Sudah terbit, betul, tapi itu pemberhentian sementara karena belum ada keputusan inkrach ya, terkait dugaan ijazah yang dipalsukan,” jelasnya.
Selama masa pemberhentian sementara, tugas-tugas Wakil Gubernur akan dijalankan langsung oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani hingga ada keputusan hukum final dari pengadilan.












