Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Gubernur Babel Hidayat Arsani Ambil Alih Tugas Wagub Hellyana Usai Terbit Keppres 102/P Tahun 2026
InShot 20260930

Gubernur Babel Hidayat Arsani Ambil Alih Tugas Wagub Hellyana Usai Terbit Keppres 102/P Tahun 2026

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 30 September 2026 – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, resmi mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Wakil Gubernur Hellyana setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026.

Keppres tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026. Keputusan ini berisi pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Babel periode 2025-2030.

Pemberhentian ini terkait dengan perkara hukum yang menjerat Hellyana. Saat ini Hellyana tengah menghadapi sidang kasus dugaan penggunaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Pemprov Babel menegaskan belum ada pembahasan soal pengganti Hellyana karena pemberhentian bersifat sementara hingga kasus hukum yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Gubernur Hidayat Arsani menjelaskan bahwa pengambilalihan tugas ini merupakan perintah langsung dari Presiden dan harus dijalankan sesuai aturan.

“Ini sebagai perintah langsung dari presiden, maka tugas-tugas yang berkaitan dengan wakil gubernur untuk sementara waktu langsung diambil alih,” kata Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Selasa (30/9/2026).

Hidayat menegaskan tidak ada manuver politik di balik keputusan ini. Semua berjalan sesuai mekanisme ketatanegaraan.

“Kami tidak sampai bicara pengganti karena ini pemberhentian sementara sampai kasusnya inkrah. Kita bergerak sesuai Keppres dan jangan dilebih-lebihkan,” tegasnya.

Menurutnya, fokus utama Pemprov saat ini adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal. Ia telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak terpengaruh isu politik dan tetap fokus pada pelayanan masyarakat dan program pembangunan.

Sementara itu, Wakil Gubernur nonaktif Hellyana mengaku masih mempelajari isi Keppres tersebut. Ia menyoroti dasar pertimbangan pemberhentian yang tidak tertulis rinci dalam salinan Keppres yang diterimanya.

“Sementara kita pelajari dulu ya (Keppres), karena memang yang menjadi dasar menimbang tidak tertulis di situ. Jadi hanya menerangkan poin pemberhentian sementara,” ujar Hellyana singkat.

Dari sisi pengawasan internal, Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan prosedur pemberhentian sementara sudah sesuai.

Inspektur Babel, Imam Kurniadi, menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tersangkut kasus pidana dengan ancaman di atas 5 tahun memang diatur untuk diberhentikan sementara.

“Pemberhentian sementara sudah sesuai prosedur administrasi tata negara yang wajar,” kata Imam.

Dengan terbitnya Keppres ini, maka struktur pemerintahan di Babel untuk sementara berjalan tanpa Wakil Gubernur. Seluruh agenda, tugas protokoler, hingga pembagian tugas kedinasan yang sebelumnya diemban Hellyana kini berada di bawah kendali langsung Gubernur Hidayat Arsani.

Hidayat juga akan berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, terkait pelaporan pemerintahan selama masa transisi ini.

Pemprov Babel memastikan pelayanan publik, penyerapan anggaran, dan proyek-proyek strategis di 7 kabupaten/kota tetap berjalan sesuai jadwal.

Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Hellyana sendiri saat ini masih bergulir di PN Pangkalpinang. Status pemberhentiannya akan ditentukan lebih lanjut setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti tidak bersalah, Hellyana berhak kembali menjabat. Namun jika terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara permanen dan mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur baru akan dimulai sesuai undang-undang.

Artikel Terkait

IMG 20260930 WA1831

Belitung Tetapkan 12 Cagar Budaya,…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, Belitung –…

InShot 20260930

Ade Irma Suryani Nasution: Putri…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 30 September…