MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, Belitung – 30 September 2026 – Upaya pelestarian warisan sejarah di Pulau Belitung memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi menetapkan 12 objek sebagai Cagar Budaya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Belitung.
Sementara itu, 38 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) lainnya masih dalam proses pengkajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Belitung. Penetapan ini menegaskan komitmen daerah yang kini dikenal sebagai UNESCO Global Geopark ini tidak hanya menjaga keindahan alam granitnya, tetapi juga identitas sejarah dan budayanya.
“Semua objek cagar budaya sudah ditetapkan dalam surat keputusan bupati. Sebelum ditetapkan, objek-objek tersebut dikaji terlebih dahulu oleh Tim Ahli Cagar Budaya,” ujar Kepala Dindikbud Belitung, Tommy Wardiansyah, dalam keterangan resmi belum lama ini.
12 Objek Resmi: Didominasi Rumah Ibadah, Makam, dan Bangunan Kolonial
Ke-12 objek yang telah ditetapkan tersebut merupakan hasil seleksi ketat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kriteria utamanya adalah berusia 50 tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Dari daftar yang tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya, beberapa objek ikonik di Kabupaten Belitung yang telah berstatus cagar budaya nasional maupun kabupaten antara lain:
1. Masjid Al-Ikhlas Sijuk – Masjid Tertua di Belitung (1817)
Ini adalah permata utama. Terletak di Kecamatan Sijuk, Masjid Al-Ikhlas diyakini sebagai masjid tertua di Pulau Belitung. Dibangun sekitar tahun 1817 oleh tokoh lokal bernama Tuk Dong, yang menurut legenda adalah ulama penyebar Islam dari Kalimantan.
Arsitekturnya masih sangat otentik: struktur kayu utuh, atap limas bertingkat, dan empat soko guru (tiang utama) yang masih asli. Masjid ini bukan hanya tempat ibadah, tetapi saksi bisu perjuangan. Pada masa kolonial, masjid ini digunakan sebagai tempat musyawarah rahasia masyarakat untuk menyusun strategi melawan Belanda.
Sempat terlantar pada 1980-an karena jamaah pindah ke masjid yang lebih besar, masjid ini dihidupkan kembali pada 1999 melalui tradisi Berehun atau gotong royong warga Dusun Ulu. Kini aktif kembali dan menjadi simbol toleransi karena dibangun berdekatan dengan Kelenteng Hok Tek Che.
2. Bangunan Kantor Dindikbud Belitung – Bekas Kantor Bupati
Bangunan di pusat Kota Tanjungpandan ini dulunya adalah Kantor Bupati Belitung. Dibangun pada era kolonial Belanda sebagai kantor pemerintahan timah. Hingga kini bentuk aslinya tetap dipertahankan – jendela tinggi, pintu kayu tebal, dan teras lebar. Pemerintah sengaja tidak merombaknya menjadi gedung modern.
3. Kelenteng Hok Tek Che dan Toapekong Kapten Cina
Dua rumah ibadah Tionghoa ini menjadi bukti akulturasi Belitung. Kelenteng Hok Tek Che di Sijuk berusia lebih dari satu abad, dibangun oleh komunitas penambang timah Tionghoa. Sementara Toapekong Kapten Cina di Tanjungpandan terkait dengan sejarah sistem Kapitan Cina pada masa pemerintahan timah.
4. Makam-makam Bersejarah dan Situs Lainnya
Sisanya meliputi makam tokoh penyebar Islam awal, makam datuk-datuk Belitung, serta struktur peninggalan kolonial seperti fondasi pelabuhan timah tua dan mercusuar kecil. Objek-objek ini didominasi oleh bangunan pemerintahan, makam, dan rumah ibadah yang memiliki nilai historis tinggi.
38 Objek Dalam Kajian TACB: Proses Ketat dan Bersertifikasi
Lalu bagaimana dengan 38 objek lainnya? Inilah pekerjaan rumah besar TACB Belitung.
TACB adalah tim independen yang anggotanya telah memiliki sertifikasi nasional dari Kementerian Kebudayaan. Tugas mereka tidak sekadar mendata, tetapi melakukan kajian akademis lengkap: penelusuran sejarah, pengukuran arsitektur, wawancara tokoh adat, hingga uji material bangunan.
“Semua tahapan verifikasi dilakukan sesuai standar Kementerian Kebudayaan. Hasil kajian berupa rekomendasi kepada bupati untuk penetapan resmi,” jelas Tommy.
Ke-38 ODCB tersebut tersebar di 5 kecamatan: Tanjungpandan, Sijuk, Badau, Membalong, dan Selat Nasik. Beberapa di antaranya yang santer disebut adalah:
- Rumah-rumah panggung Melayu Belitung tua di Desa Terong
- Bekas gudang timah di Manggar
- Bendungan peninggalan Belanda
- Masjid-masjid kampung berusia 60-80 tahun
- Makam keramat di Pulau Mendanau
Prosesnya bisa memakan waktu 3-6 bulan per objek karena harus ada sidang pakar dan pelibatan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi.
Aturan Pelestarian: Tidak Boleh Ubah Bentuk Asli
Penetapan sebagai cagar budaya bukan sekadar gelar. Ada konsekuensi hukum yang mengikat.
Tommy menegaskan, begitu ditetapkan, pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya tidak boleh sembarangan merenovasi.
“Terutama tidak bisa diubah bentuknya. Kalau pun ingin dirawat harus menyesuaikan dengan bentuk aslinya,” tegasnya.
Jika melanggar, ada sanksi pidana dalam UU Cagar Budaya. Perawatan harus menggunakan material yang sama dan teknik konservasi. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan insentif perawatan dan pendampingan teknis. Untuk Masjid Al-Ikhlas misalnya, renovasi atapnya harus tetap menggunakan kayu ulin, bukan diganti baja ringan modern.
Inilah yang membuat pelestarian menjadi tantangan, karena banyak pemilik ingin memodernisasi bangunan mereka.
Konteks Regional: Belitung dan Belitung Timur Bergerak Bersama
Komitmen ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Belitung. Di seberang pulau, Kabupaten Belitung Timur juga mencatat kemajuan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Beltim menetapkan 17 objek cagar budaya di situs Ambachts Cursus, Manggar.
Ambachts Cursus sendiri adalah sekolah kejuruan pertukangan yang didirikan Belanda pada 1928 untuk mencetak tenaga terampil industri timah. Sekolah ini terus bertransformasi menjadi STM hingga akhirnya SMK Stannia Manggar. Penetapan 17 objek di kompleks tersebut menjadi tonggak penting pelestarian warisan pendidikan kolonial.
Bahkan, Pemprov Bangka Belitung secara total pernah mengajukan 98 objek untuk menjadi cagar budaya nasional, yang tersebar di Bangka, Belitung, Bangka Barat, dan Pangkalpinang. Ini menunjukkan kesadaran kolektif di Babel akan pentingnya identitas.
Mengapa Penting di 2026?
Di tahun 2026, ketika Belitung gencar mempromosikan Geopark dan wisata pantai Laskar Pelangi, cagar budaya menjadi narasi pelengkap yang krusial. Wisatawan tidak hanya datang untuk batu granit Tanjung Tinggi, tetapi juga untuk cerita toleransi di Sijuk, di mana masjid tertua dan kelenteng tertua berdiri berdampingan hanya 200 meter.
Penetapan 12 cagar budaya dan pengkajian 38 ODCB adalah investasi jangka panjang. Ketika bangunan-bangunan ini lestari, ia menjadi identitas daerah, sumber riset sejarah, dan daya tarik wisata edukasi yang tidak bisa ditiru daerah lain.
Pemerintah menargetkan seluruh 38 ODCB selesai dikaji pada akhir 2027, sehingga Belitung akan memiliki setidaknya 50 cagar budaya resmi.












