Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Penetapan Cagar Budaya di Belitung Terkendala Legalitas Lahan dan Anggaran
IMG 20261007 WA1996

Penetapan Cagar Budaya di Belitung Terkendala Legalitas Lahan dan Anggaran

BELITUNG | MEDIA DAULAT RAKYAT- Penetapan cagar budaya di Kabupaten Belitung masih terkendala aspek legalitas lahan dan keterbatasan anggaran, meski 12 bangunan dan makam sudah resmi ditetapkan melalui SK Bupati Belitung periode 2023-2025.

Dari total 38 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang masuk dalam daftar, lokasi dominan berada di sekitar perkotaan Kecamatan Tanjungpandan. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menekankan perlunya penyelesaian status kepemilikan tanah serta komitmen politik daerah agar pelestarian berjalan berkelanjutan.

Fakta Utama Penetapan Cagar Budaya

Proses penetapan tidak hanya soal nilai sejarah, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan biaya pelestarian jangka panjang.

Jumlah objek: Dari 38 ODCB, 12 sudah ditetapkan resmi.
Lokasi dominan: Sekitar perkotaan Kecamatan Tanjungpandan.
Kendala utama:

  • Legalitas lahan: Banyak situs belum memiliki dokumen sah berupa sertifikat atau surat tanah.
  • Anggaran pelestarian: Penetapan menambah beban biaya perawatan, perlindungan, dan pengembangan.
    Contoh kasus: Situs Kota Tanah Cerucuk belum bisa ditetapkan karena dokumen kepemilikan belum jelas.
    Solusi: Hibah dari ahli waris keluarga besar Cakra Ningrat kepada pemerintah desa atau daerah dengan pendampingan bidang kebudayaan.
    Risiko bila tidak ditangani: Sengketa lahan, konflik antar ahli waris, serta stagnasi pelestarian.

Pernyataan TACB Belitung

Anggota TACB Kabupaten Belitung, Wahyu Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus mengupayakan penetapan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Dari 38 objek diduga cagar budaya yang masuk dalam daftar kami, sebanyak 12 sudah ditetapkan. Sisanya akan diupayakan untuk ditetapkan secara bertahap,” ujar Wahyu Kurniawan, Rabu (7/10).

“Kami juga harus realistis melihat anggaran yang ada, kondisi komitmen politik di kabupaten, serta aspek legal yang tadi saya sampaikan,” tambahnya.

Profil Singkat Wahyu Kurniawan

Posisi: Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Belitung.
Peran: Mengkaji, merekomendasikan, dan mengawasi proses penetapan ODCB menjadi cagar budaya resmi.
Fokus kerja: Penyelesaian aspek legalitas lahan, advokasi anggaran pelestarian, dan penguatan SDM bidang kebudayaan.
Pandangan: Penetapan cagar budaya tidak hanya soal anggaran, tetapi juga komitmen politik dan kesiapan tenaga ahli.

Analisis dan Implikasi

  1. Legalitas lahan: Status kepemilikan belum jelas, rawan sengketa dan menghambat proses perlindungan hukum.
  2. Anggaran pelestarian: Keterbatasan dana membuat perawatan tidak optimal dan berpotensi merusak situs.
  3. Komitmen politik: Dukungan pemerintah daerah menentukan percepatan penetapan dan keberlanjutan program.
  4. SDM kebudayaan: Perlu penguatan tenaga ahli agar pelestarian berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, TACB Belitung masih melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap 26 ODCB yang belum ditetapkan, dengan prioritas penyelesaian legalitas lahan melalui skema hibah.

Artikel Terkait