JAKARTA | MEDIA DAULAT RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan sikapnya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa, 6 Oktober 2026 untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Majelis hakim konstitusi menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak yang dirugikan secara langsung dalam konteks hasil Pilpres 2024.
“Mengenai putusan tersebut, ya kita ikuti saja. Kita hormati setiap keputusan yang telah dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar AHY kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/10).
AHY menilai, MK sebagai lembaga penjaga konstitusi telah bekerja sesuai kewenangannya. Karena itu, semua pihak diminta menghormati putusan sebagai bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang sah.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Demokrat itu menekankan bahwa pemerintah saat ini tengah fokus menyelesaikan agenda besar pembangunan infrastruktur dan pemerataan wilayah. Ia menyebut isu-isu hukum yang bersifat politis tidak boleh mengganggu jalannya program pemerintah.
“Saya hanya ingin terus fokus pada ruang lingkup pekerjaan dalam pemerintahan ini. Pekerjaan ini membutuhkan waktu, pikiran, dan tenaga yang besar untuk memastikan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah berjalan,” tegasnya.
Konteks Putusan MK
Gugatan yang diajukan pemohon pada dasarnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun, MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pengujian terhadap syarat calon tidak dapat dilakukan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres setelah pelantikan telah dilakukan, apalagi oleh pihak yang bukan peserta pemilu.
Putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut sekaligus menutup ruang gugatan serupa di jalur MK. Dengan demikian, status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tetap sah secara konstitusional.
Implikasi Politik
Pengamat politik menilai putusan ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Di satu sisi, putusan MK menegaskan prinsip legal standing yang ketat dalam sengketa pemilu. Di sisi lain, sikap AHY yang memilih tidak masuk dalam polemik dan fokus pada tugas kementerian dinilai sebagai upaya menjaga soliditas koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pemerintah berharap dengan adanya kepastian hukum ini, seluruh energi kabinet dapat difokuskan untuk percepatan pembangunan infrastruktur nasional, konektivitas antarwilayah, dan program prioritas lainnya.












