JAKARTA | MEDIA DAULAT RAKYAT – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan tidak ambil pusing atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua DPP PSI, Bestari Barus, menyebut kondisi internal partai tetap kondusif. Ia bahkan mengaku sempat bertemu dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep pada Senin sore, 6 Oktober 2026, sebelum putusan dibacakan.
“Kita hanya ketawa-ketawa saja, enggak ada membicarakan hal ini sama sekali pun,” ujar Bestari saat dikonfirmasi.
Menurut Bestari, PSI memilih untuk tidak menjadikan polemik ijazah sebagai isu utama. Ia menilai ada persoalan yang lebih besar yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni terkait akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia yang mengikuti orang tua bertugas di luar negeri.
“Hal yang lebih besar yaitu apa? Kepentingan anak bangsa yang lagi tugas di luar negeri, kan anaknya sekolah di sana. Ya mikirin itu, bukan mikirin Mas Gibran,” tambahnya.
Putusan MK Tidak Masuk Pokok Perkara
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait syarat pendidikan calon wakil presiden. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Dengan demikian, MK tidak memeriksa dan tidak memutus pokok perkara mengenai keabsahan dokumen pendidikan. Putusan MK bersifat final dan mengikat hanya pada aspek formil tersebut.
KPU pada saat pendaftaran Pilpres 2024 telah menyatakan dokumen pendidikan Gibran memenuhi syarat. Gibran menempuh pendidikan dasar dan SMP di Solo, SMA di Orchid Park Secondary School Singapura (2002-2004), program persiapan UTS Insearch Sydney Australia (2004-2007), dan S1 di Management Development Institute of Singapore yang bekerja sama dengan University of Bradford, Inggris, lulus tahun 2010 dengan gelar BSc Marketing.
Beragam Reaksi Politik
Putusan MK yang menolak gugatan karena legal standing tersebut kemudian memunculkan beragam tafsir di ruang publik. Sejumlah politisi oposisi mengaitkannya dengan isu legitimasi, bahkan ada yang melontarkan wacana penindaklanjutan di DPR hingga desakan mundur.
Namun secara hukum ketatanegaraan, status Gibran sebagai Wakil Presiden RI tetap sah dan tidak terdampak oleh putusan tersebut, karena MK tidak menyatakan adanya pelanggaran syarat pencalonan.
PSI sendiri menilai polemik ini sudah selesai secara hukum dan tidak perlu diperpanjang menjadi kegaduhan politik.












