JAKARTA, Media Daulat Rakyat – Istana angkat bicara terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan ada perbedaan makna yang harus diluruskan ke publik. Putusan MK tidak menyatakan ijazah Gibran “tidak ada”, melainkan “belum ditemukan”.
“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” ujar Bambang.
Latar Belakang Putusan MK
Putusan dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam amar putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran dalam sengketa syarat pendidikan calon wakil presiden. Namun status gugatan tersebut tidak diterima, sehingga tidak berimplikasi pada kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK juga menegaskan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran karena sudah dilantik sebagai Wapres.
Istana memastikan legitimasi Gibran sebagai Wapres tetap sah dan konstitusional. Situasi disebut masih dinamis, pemerintah menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan. DPR dan Pemerintah sendiri belum ada pembahasan resmi tindak lanjut putusan.
Respons Jokowi: Sudah S1, Otomatis Lewat SMA
Presiden ke-7 RI Joko Widodo ikut merespons. Ia menekankan sistem pendidikan tiap negara berbeda dan menegaskan Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S1.
“Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya,” kata Jokowi.
Hingga kini, polemik ijazah Gibran masih menjadi isu politik sensitif. Publik diimbau menunggu klarifikasi resmi lebih lanjut dari lembaga terkait.












