JAKARTA MEDIA DAULAT RAKYAT– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi persoalan tahunan. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengumumkan penetapan 11 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla, dengan rincian tiga di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Pengumuman tersebut disampaikan Kapolri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026, usai mengikuti rapat terbatas penanganan bencana lingkungan bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA. Nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” ujar Kapolri Suyudi Ario Seto dengan tegas.
Pernyataan singkat namun penuh makna tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla korporasi berjalan sesuai jalur dan tidak mendapat intervensi, meskipun melibatkan investor asing.
98 Perkara Naik Penyidikan
Kapolri mengungkapkan, penetapan 11 korporasi ini merupakan bagian dari 98 laporan polisi (LP) terkait karhutla yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Artinya, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri diketahui fokus membidik korporasi yang lahannya terbakar secara sengaja maupun karena kelalaian dalam menerapkan sistem pencegahan kebakaran. Pola yang sering ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk menghemat biaya operasional, terutama di sektor perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Suyudi menegaskan, pertanggungjawaban pidana tidak akan berhenti pada level perusahaan sebagai badan hukum saja. Penyidik juga akan mendalami peran pemilik, direksi, hingga pemegang saham yang memberikan perintah atau membiarkan praktik pembakaran terjadi.
“Kita menggunakan prinsip strict liability dan pertanggungjawaban korporasi. Jadi tidak hanya perusahaannya, tetapi orang yang di belakangnya juga bisa dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Arahan Tegas Presiden Prabowo
Langkah Polri ini sejalan dengan arahan keras Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal pemerintahannya menempatkan isu karhutla sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi nasional. Presiden beberapa kali menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi korporasi yang merusak paru-paru dunia demi keuntungan sesaat.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan perusahaan yang terbukti lalai. Sanksinya berupa pembekuan izin, paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan ekosistem, hingga kewajiban menanam kembali lahan yang terbakar dengan nilai miliaran rupiah.
Kini dengan masuknya ranah pidana korporasi, efek jera diharapkan semakin kuat. Korporasi yang terbukti bersalah terancam pidana denda hingga puluhan miliar rupiah serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan perampasan keuntungan.
Tiga PMA Jadi Sorotan
Fakta bahwa tiga dari 11 tersangka adalah perusahaan PMA menjadi perhatian publik. Selama ini, ada anggapan bahwa perusahaan asing seringkali lebih sulit tersentuh hukum. Namun Kapolri memastikan tidak ada perlakuan khusus.
Sumber di Bareskrim menyebutkan, ketiga perusahaan PMA tersebut beroperasi di wilayah Sumatera dan Kalimantan, dua titik rawan karhutla terbesar di Indonesia. Identitas lengkap perusahaan belum diumumkan secara resmi karena penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Investasi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
Keterlibatan PMA juga membuka dimensi baru terkait tanggung jawab investasi berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan bahwa investasi asing yang masuk ke Indonesia tetap patuh pada prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Dampak Karhutla dan Pentingnya Penegakan Hukum
Karhutla setiap tahun menimbulkan kerugian yang sangat besar. Data KLHK mencatat, asap karhutla tidak hanya merusak ekosistem gambut yang membutuhkan ribuan tahun untuk terbentuk, tetapi juga menyebabkan krisis kesehatan berupa Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terganggunya penerbangan, hingga hubungan diplomatik dengan negara tetangga akibat asap lintas batas.
Oleh karena itu, penetapan 11 korporasi sebagai tersangka ini dianggap sebagai tonggak penting. Ini menunjukkan pergeseran paradigma dari yang sebelumnya banyak menyasar pelaku perorangan di lapangan, kini menyasar aktor intelektual dan korporasi yang memiliki sumber daya besar.
Pengamat hukum lingkungan dari Universitas Indonesia menilai langkah Polri sudah tepat. “Penindakan terhadap korporasi jauh lebih efektif untuk pencegahan. Jika hanya petani kecil yang ditindak, karhutla akan terus berulang. Korporasi yang harus dipukul,” ujarnya.
Komitmen Transparansi
Kapolri Suyudi Ario Seto yang menjabat sejak awal 2026 memang dikenal memiliki rekam jejak kuat di bidang reserse dan penegakan hukum lingkungan. Di bawah kepemimpinannya, Polri berjanji akan membuka perkembangan kasus karhutla secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Bareskrim dijadwalkan akan menggelar konferensi pers lanjutan dalam waktu dekat untuk membeberkan nama-nama korporasi, lokasi kebakaran, luas lahan yang terbakar, serta konstruksi pasal yang disangkakan, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perkebunan.
Masyarakat kini menanti, apakah langkah berani Polri ini akan benar-benar berujung pada vonis berat di pengadilan dan pemulihan lingkungan yang nyata, bukan sekadar penetapan tersangka di atas kertas.












