MANGGAR, BELITUNG TIMUR MEDIA DAULAT RAKYAT – Rapat pembahasan aset Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 105 atas nama PT Jaya Harapan Arsitama (JHA) yang digelar di Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rabu, 21 Oktober 2026, berlangsung tertutup. Akses peliputan bagi wartawan dan bahkan petugas publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dibatasi, meski agenda tersebut tercatat dalam jadwal kegiatan resmi Pemkab.
Rapat yang berlangsung di Gedung Kejari Belitung Timur, Desa Padang, Kecamatan Manggar, pada pukul 14.00 WIB ini sejatinya merupakan forum penting untuk menyelesaikan status aset HGB Nomor 105 milik PT JHA, yang menjadi perhatian publik.
Peserta resmi yang tercatat hadir antara lain Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Beltim Hendri, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Bagian Hukum Setda Beltim.
Namun, suasana berbeda terjadi di luar ruang rapat.
Wartawan Ditahan di Lobi, Pejabat Dipersilakan Masuk
Sejumlah wartawan dari berbagai media, yakni Pos Belitung, RRI, Media Kota, Koran Berita Indonesia, bersama dua perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Beltim, hadir untuk melakukan peliputan. Mereka telah mengikuti prosedur dengan melapor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Beltim dan menyerahkan kartu identitas pers.
Ironisnya, para pejabat Pemkab Beltim dipersilakan masuk ke ruang rapat, sementara rombongan wartawan dan petugas Diskominfo diminta menunggu di depan ruang pelayanan.
Larangan itu disampaikan langsung oleh petugas Kejari Beltim.
“Media jangan masuk dulu, nanti ada waktunya,” ujar petugas tersebut kepada para wartawan yang menunggu.
Pernyataan ini sontak menimbulkan kebingungan. Salah satu petugas Diskominfo Beltim bahkan mempertanyakan langsung kebijakan tersebut.
“Kalau kami enggak bisa masuk juga?” tanya perwakilan Diskominfo Beltim.
Namun pertanyaan tersebut tetap berujung pada penolakan.
Sorotan Tajam soal Transparansi
Sikap tertutup Kejari Beltim ini memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Mereka menilai pembatasan akses informasi tidak wajar, mengingat agenda rapat merupakan bagian dari kegiatan resmi pemerintah daerah yang seharusnya terbuka untuk publik.
Salah satu jurnalis di lokasi menegaskan bahwa gedung kejaksaan adalah fasilitas publik yang dibiayai oleh rakyat.
“Gedung kejaksaan milik rakyat, seharusnya peliputan mendapat ruang yang jelas,” tegas salah satu wartawan yang hadir.
Ketertutupan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Aset HGB Nomor 105 bukan aset kecil. Penyelesaian status hukumnya menyangkut kepentingan daerah, potensi pendapatan asli daerah, dan kepastian hukum investasi. Ketika pembahasannya dilakukan secara tertutup tanpa penjelasan resmi kepada media, isu transparansi pun mencuat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Belitung Timur maupun Pemkab Beltim terkait alasan penutupan rapat tersebut dari jurnalis, serta kapan waktu yang dimaksud petugas untuk memberikan akses kepada media.
Publik kini menunggu kejelasan. Apakah penutupan rapat ini berkaitan dengan materi yang bersifat rahasia negara dan penyidikan, atau justru menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Belitung Timur.
Kronologi Singkat:
- Lokasi: Gedung Kejari Belitung Timur, Desa Padang, Manggar
- Agenda: Pembahasan penyelesaian aset HGB Nomor 105 PT Jaya Harapan Arsitama (JHA)
- Waktu: Rabu, 21 Oktober 2026, 14.00 WIB
- Peserta: Staf Ahli Pemerintahan Setda Beltim, BPKPD, Bagian Hukum Setda
- Yang dilarang masuk: Wartawan Pos Belitung, RRI, Media Kota, KBI, dan Diskominfo Beltim












