Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Peta Wilayah Tambang Terbaru ESDM: Hampir Seluruh Daratan dan Laut Belitung Masuk WIUP, Warga Khawatir Jadi “Pulau Tambang”
IMG 20261023 WA4932

Peta Wilayah Tambang Terbaru ESDM: Hampir Seluruh Daratan dan Laut Belitung Masuk WIUP, Warga Khawatir Jadi “Pulau Tambang”

1001011995

TANJUNGPANDAN | MEDIA DAULAT RAKYAT – Peta Wilayah Pertambangan (WP) terbaru yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memicu kekhawatiran serius di Pulau Belitung. Dalam peta tersebut, hampir seluruh wilayah daratan dan perairan Belitung masuk dalam kategori Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP).

Dasar Hukum Peta Baru:

Kementerian ESDM resmi menetapkan Keputusan Menteri ESDM No. 84.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kepmen ini menggantikan Kepmen sebelumnya No. 116.K/MB.01/MEM.B/2022.

Dalam regulasi tersebut, WP diklasifikasikan menjadi empat kategori utama:

  1. Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) → menjadi dasar izin usaha pertambangan mineral logam, batubara, dan lainnya.
  2. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) → dasar izin pertambangan rakyat.
  3. Wilayah Pencadangan Negara (WPN) → kawasan cadangan yang bisa berubah status menjadi WIUP Khusus.
  4. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) → dasar izin khusus untuk mineral logam dan batubara.

Peta Sebaran Tambang di Belitung:

Berdasarkan peta yang beredar, sebaran WIUP di Pulau Belitung didominasi oleh:

  • WIUP Timah (warna pink) → Mendominasi dan tersebar paling luas, mencakup daratan hingga perairan di sekeliling Pulau Belitung.
  • WIUP Bauksit (oranye) → Terkonsentrasi di beberapa titik di daratan timur Belitung.
  • WIUP Pasir Kuarsa (biru muda) → Ditemukan di wilayah pesisir dan daratan tengah.
  • WIUP Mineral Lainnya (hijau) → Tersebar di area kecil dengan potensi mineral beragam.

Dengan kondisi ini, nyaris tidak ada ruang di Belitung yang steril dari status pertambangan.

Dampak dan Kontroversi:

Aliansi Masyarakat Peduli Belitong (AMPEBE) menilai kebijakan ini sangat berisiko menjadikan Belitung sebagai “pulau tambang” tanpa kepastian tata kelola yang adil bagi masyarakat lokal.

Kekhawatiran utama yang disoroti:

1. Ekologi: Potensi kerusakan lingkungan yang masif, hilangnya ruang konservasi, dan ancaman bagi kawasan pariwisata yang menjadi andalan Belitung.
2. Keadilan Ekonomi: Selama ini nilai tambah hasil tambang belum dirasakan langsung oleh masyarakat lokal. Warga hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
3. Tata Kelola: Sistem perizinan dan pengawasan dinilai belum transparan dan berpotensi memicu konflik agraria dan ruang hidup.

Poin Kunci untuk Masa Depan Belitung:

Fakta bahwa hampir seluruh pulau masuk dalam WP menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk bersikap tegas. Perlu ada revisi tata kelola timah dan mineral agar tidak merugikan masyarakat.

Saat ini, RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) juga sedang dibahas di tingkat provinsi. Dokumen inilah yang nantinya akan menjadi penentu keseimbangan antara kepentingan tambang, pariwisata, dan konservasi di Belitung.

Jika RZWP3K tidak disusun dengan keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat, maka predikat Belitung sebagai Pulau Wisata Geopark Dunia bisa terancam.

*Laporan: Tim Investigasi Media Daulat Rakyat

Artikel Terkait

IMG 20261024 WA8997

139 Anggota Koperasi Sawit BMS…

MANGGAR | MEDIA DAULAT RAKYAT –…

IMG 20261023 WA3504

Polres Belitung Umumkan Pengalihan Arus…

TANJUNGPANDAN | MEDIA DAULAT RAKYAT –…

InShot 20261023

Muhammad Iqbal Resmi Dilantik Jadi…

TANJUNGPANDAN | MEDIA DAULAT RAKYAT –…