Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • 139 Anggota Koperasi Sawit BMS Batu Penyu Laporkan Pengurus ke Polres Beltim, Utang Membengkak Rp50 Miliar dan Lahan Plasma Diduga Jadi Tambang
IMG 20261024 WA8997

139 Anggota Koperasi Sawit BMS Batu Penyu Laporkan Pengurus ke Polres Beltim, Utang Membengkak Rp50 Miliar dan Lahan Plasma Diduga Jadi Tambang

Oplus

MANGGAR | MEDIA DAULAT RAKYAT – Konflik di tubuh Koperasi Bersatu Maju Sejahtera (BMS) Desa Batu Penyu, Belitung Timur, akhirnya berbuntut laporan polisi. Sebanyak 139 anggota koperasi resmi melaporkan pengurusnya ke Polres Belitung Timur pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Laporan dilayangkan ke SPKT Polres Beltim oleh lima perwakilan anggota yang membawa 139 tanda tangan anggota sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap pengelolaan koperasi.

Pokok Persoalan yang Dilaporkan:

1. Utang Membengkak Dua Kali Lipat
Anggota koperasi mempertanyakan transparansi utang koperasi. Awalnya, utang yang diketahui anggota hanya sebesar Rp27 miliar. Namun belakangan, angka tersebut disebut membengkak menjadi lebih dari Rp50 miliar tanpa ada rincian jelas.

2. Ketimpangan Dokumen PKS
Anggota menemukan kejanggalan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak perusahaan. Dalam dokumen PKS tertulis lahan plasma sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Faktanya, anggota selama ini hanya memegang fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT).

3. Dugaan Alih Fungsi Lahan Plasma Jadi Tambang
Yang paling disorot adalah adanya indikasi lahan plasma sawit yang seharusnya menjadi sumber ekonomi anggota justru dialihfungsikan menjadi lahan pertambangan.

Ruslan alias Alan, perwakilan anggota, menegaskan laporan ini adalah hasil kesepakatan bersama.

“Kita melaporkan sesuai dengan kesepakatan kita. Setelah kita pelajari perjanjian kerja samanya, ternyata ada ketimpangan,” ujar Alan di Mapolres Beltim.

Ia mempertanyakan status legalitas lahan plasma:

“Di dalam perjanjian dengan pihak perusahaan itu, tertulis surat hak milik, Pak. Padahal yang kita pegang selama ini hanya fotokopi SKT. Jadi pertanyaan, sebenarnya benar enggak kita ini sudah hak milik atau baru sebatas SKT?”

Soal utang, Alan menambahkan:

“Yang kita tahu selama ini utangnya Rp27 miliar. Namun, setelah kita mengetahui perkembangan terakhir, utang itu disebut sudah mencapai lebih dari Rp50 miliar. Ini yang menjadi pertanyaan kita sebagai anggota.”

Tindak Lanjut:

Sebelum melapor ke polisi, anggota koperasi mengaku sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Belitung Timur. Namun hasil RDP tersebut tidak diindahkan oleh pengurus.

Kini, 139 anggota berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut turun tangan mengevaluasi PKS dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi lahan plasma sawit.

Analisis:
Kasus Koperasi BMS Batu Penyu ini bukan sekadar persoalan utang. Ini adalah krisis kepercayaan akibat minimnya transparansi. Jika dugaan alih fungsi lahan sawit menjadi tambang terbukti benar, persoalan ini akan merembet menjadi konflik sosial dan lingkungan yang lebih besar di Belitung Timur.

Laporan: Tim Media Daulat Rakyat

Artikel Terkait

IMG 20261023 WA4932

Peta Wilayah Tambang Terbaru ESDM:…

TANJUNGPANDAN | MEDIA DAULAT RAKYAT –…

IMG 20261023 WA3504

Polres Belitung Umumkan Pengalihan Arus…

TANJUNGPANDAN | MEDIA DAULAT RAKYAT –…

InShot 20261023

Muhammad Iqbal Resmi Dilantik Jadi…

TANJUNGPANDAN | MEDIA DAULAT RAKYAT –…