Manggar, Beltim – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur membuka pendaftaran bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka sejak 20 November hingga 29 November 2022.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, KPU Beltim membuka lowongan bagi total 35 PPK. Dengan rincian 5 orang PPK untuk 7 kecamatan di Kabupaten Beltim.
Ada pun syaratnya adalah warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasila, UUD-1945, NKRI dan cita-cita yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
“Memiliki Intergritas, pribadi yang kuat serta jujur dan adil. Yang bersnagkutan bukan merupakan anggota partai politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan,” kata Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Beltim Asrikhah kepada Diskominfo Beltim, Minggu (20/11/22).
Asrikhah melanjutkan calon Pelamar PPK juga harus berdomisili di Kecamatan tempatnya melamar, dengan pendidikan minimal SLTA sederajat.
“Harus bebas dari narkoba dan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih,” tambah Asrikhah.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, calon pelamar PPK harus melamar melalui siakba.kpu.go.id. Seluruh berkas juga diunggah pada alamat tersebut.
“Dokumen fisiknya dapat disampaikan ke KPU Beltim sebelum tes tertulis. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengecek di website KPU Beltim di kab-belitungtimur.kpu.go.id atau help desk KPU Beltim,” ujar Asrikah.
Pada periode ini masa kerja PPK akan dimulai sejak 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Dengan honor mencapai Rp 2,3 juta hingga 2,5 juta per bulan.
“Untuk setiap kecamatan kita akan memilih 10 orang calon PPK. 5 untuk PPK yang akan dilantik, 5 untuk cadangan,” ujar Asrikhah. @2!