pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

JAKARTA – Kejaksaan Agung menemukan adanya modus penggunaan “perusahaan boneka” atau sering disebut shell company alias perusahaan cangkang.

Modus tersebut digunakan oleh perusahaan-perusahaan timah besar di Bangka Belitung untuk memasok kebutuhan bijih timah yang didapat dari cara ilegal.

“Kegiatan pengumpulan bijih timah dilakukan dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (23/2/2024).

Dengan maraknya penggunaan perusahaan boneka, Kejaksaan Agung memastikan akan menindak lanjutinya.

Perusahaan-perusahaan tersebut dipastikan bakal dihentikan agar tak dapat melakukan operasi penambangan timah secara ilegal lagi.

“Terkait CV-CV tersebut adalah perusahaan boneka, apakah masih beroperasi atau tidak, sepanjang kegiatan itu semata-semata penambang ilegal ini, ya kami pastikan dia harus berhenti,” kata Kuntadi.

Sejauh ini, tim penyidik menemukan adanya lima perusahaan induk yang menggunakan modus tersebut.

Kelima perusahaan itu bekerja sama dengan perusahaan plat merah, PT Timah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dapat ketahui bahwa perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan, penambangan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah ada 5 perusahaan,” ujar Kuntadi.

Terkait perkara timah ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; General Manager (GM) PT TIN, RL; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Tribunnews

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *