Kementerian Agama merilis format baru pada blangko nikah tahun 2024. Dengan demikian, buku nikah yang beredar tak ada lagi yang berwarna merah, semua cover akan diubah dengan warna hijau.
Kemenag menyebut bahwa buku nikah dengan format baru ini mulai efektif digunakan pada Oktober 2024. Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan.
“Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan. Agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” kata Jajang dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (14/9/2024).
Ketentuan itu ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024. SE tersebut berisi tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.
Adapun format baru yang dimaksud adalah:
1. Bentuk dan ukuran tetap 8X12 Cm. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.
2. Perubahan Buku Nikah cetakkan tahun 2024 adalah:
– Buku Nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
– Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat Tunggal atau tidak ganda.
– Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi.
– Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.
3. Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku.
4. Buku Nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok Buku Nikah regular.
5. Format cetakan dan pengelolaan Buku Nikah pada SIMKAH menggunakan format Buku Nikah 2024 yang sudah disiapkan.