Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkopukm) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2025.
Mediator Hubungan Industrial, Disnakerkopukm Kabupaten Beltim, Pinkan Retamafaza mengatakan posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja atau buruh perusahaan serta pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi untuk melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR.
Dijelaskannya, pemberian BHR merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“Sementara itu, pengaduan THR tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” jelas Pinka dikutip dari rri.co.id, Selasa (18/3/2025).
Pinkan menjelaskan, layanan posko pengaduan THR yang sudah dibuka sejak 11 Maret 2025 memang sengaja dibuka lebih awal dimaksudkan selain untuk menerima pengaduan terkait pembayaran THR, tetapi juga menerima layanan konsultasi THR.
“Sementara untuk pengaduan pekerja/buruh, biasanya masuk di atas H-7 Idul Fitri atau sesuai batas maksimal pembayaran THR. Jadi untuk saat ini, pengaduan THR masih nihil,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakerkopukm Kabupaten Beltim Gustaf Pilandra meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan THR hari besar keagamaan khususnya Idulfitri 1446 H/2025 M, mininal H-7 sesuai edaran Menteri Ketenagakerjaan dan sesuai aturan yg berlaku.
“Kami hanya bisa mengimbau agar perusahaan memberikan hak-hak mereka. Jika pengemudi atau kurir kan hanya menggunakan nomor WhatsApp untuk menerima pesanan tanpa tergabung dalam perusahaan resmi, maka pengaduan tidak bisa diproses,” ujarnya.
Bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, pengaduan bisa dilakukan melalui Kantor Disnakerkopukm Kabupaten Belitung Timur.
Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan melalui layanan telepon atau WhatsApp di nomor 087893762333 ataupun melalui website poskothr.kemnaker.go.idSumber: KBRN RRI Sungai Liat