JAKARTA TIMUR, MEDIA DAULAT RAKYAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Putusan sela dibacakan pada sidang Senin, 19 Oktober 2026 di PN Jakarta Timur.
Hakim Ketua Christina Endarwati dalam amar putusannya menyatakan, “Mengadili, menyatakan nota perlawanan terdakwa Doktor Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima.”
Dengan putusan ini, perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Dakwaan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana teknologi informasi sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Dalam surat dakwaan, Roy Suryo dituduh menyebarkan tuduhan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu melalui unggahan di YouTube dan media sosial. Jaksa menyebut perbuatan tersebut mencemarkan nama baik Jokowi dan menimbulkan kerugian immateriil.
Keberatan Ditolak Hakim
Tim advokat Roy Suryo sebelumnya menilai surat dakwaan jaksa cacat hukum dan kabur (obscuur libel), serta mempersoalkan penyempurnaan surat dakwaan yang dianggap tidak sah.
Namun Majelis Hakim menilai keberatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Hakim menegaskan dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga layak untuk dilanjutkan.
JPU diperintahkan untuk melanjutkan perkara ke pemeriksaan alat bukti dan saksi.
Tahap Selanjutnya
Sidang akan memasuki agenda pembuktian, yakni pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Hakim menegaskan bahwa putusan sela ini bukan putusan akhir, melainkan penentuan bahwa perkara harus diuji lebih lanjut di persidangan. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tudingan keaslian ijazah presiden. Tahap pembuktian akan menjadi krusial untuk menentukan terbukti atau tidaknya unsur pencemaran nama baik yang didakwakan












