Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Sidang Tipikor Lahan 5.954 Hektar Belitung: Dua Pegawai PT Timah Ungkap Kejanggalan Surat Rekomendasi
IMG 20261013 WA9487

Sidang Tipikor Lahan 5.954 Hektar Belitung: Dua Pegawai PT Timah Ungkap Kejanggalan Surat Rekomendasi

PANGKALPINANG, Media Daulat Rakyat – Selasa, 13 Oktober 2026- Sidang kasus dugaan korupsi penguasaan lahan seluas 5.954 hektar di kawasan IUP PT Timah di Belitung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (13/10/2026). Agenda sidang menghadirkan saksi dari PT Timah untuk menguji keabsahan dokumen kunci perkara.

Fokus persidangan adalah surat rekomendasi pemanfaatan lahan IUP-OP PT Timah Nomor 003/Tbk/UM-0300/2014-S2 tertanggal 12 Februari 2014 yang digunakan terdakwa Budhiarto. Surat tersebut menyatakan PT Timah tidak berkeberatan atas pemanfaatan lahan di Desa Buluh Tumbang, Belitung.

Kronologi Sidang:
Persidangan perkara ini sebelumnya telah menyoroti pusaran lahan IUP PT Timah di Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang, Tanjungpandan. Nama Budhiarto muncul dalam dokumen surat rekomendasi yang ditandatangani Direktur Operasional PT Timah saat itu, Ahmad Subagdja. Kuasa hukum menyebut Budhiarto tidak pernah membuat maupun memberikan kuasa penggunaan namanya dalam dokumen tersebut. 2a7f

Keterangan Dua Saksi PT Timah Hari Ini:

1. Reza (Kabag Administrasi PT Timah)
Menyebut hasil cross check menunjukkan nomor surat berbeda dari arsip resmi. “Hasil cross check-nya, saya tanya juga dengan teman-teman di administrasi perusahaan, ternyata nomor surat yang 003 2014 itu berbeda,” ujarnya. Ia menjelaskan sistem kala itu masih manual sehingga verifikasi lewat disposisi kepala unit.

2. Riduan (Kepala Departemen Administrasi & Kearsipan PT Timah)
Menegaskan surat memang memuat tanda tangan Ahmad Subagdja selaku Direktur Operasi, namun nomor 003 di arsip perusahaan tercatat sebagai nomor pembayaran restitusi pajak, bukan rekomendasi lahan. Fakta ini menguatkan dugaan manipulasi dokumen resmi.

Kasus ini terkait penguasaan lahan IUP PT Timah secara ilegal di Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang. Lahan yang dipersoalkan kini sudah ditanami sawit oleh pihak lain. Budhiarto sendiri sebelumnya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan dirinya ke Polres Belitung dengan bukti STTLP Nomor STTLP/322/X/2025/Reskrim/Polres Belitung tertanggal 22 Oktober 2025. 1271

Dalam laporan itu Budhiarto mengaku tidak pernah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada PT Timah maupun menerima surat tersebut.

Kejanggalan nomor surat membuka potensi manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan. Jika nomor 003 seharusnya untuk restitusi pajak, maka ada indikasi dokumen direkayasa.

Persidangan ini juga berpotensi menyeret nama lain. Dalam sidang sebelumnya pada 23 September 2026, saksi Rudy Hermanto alias Rudi Ayam dihadirkan dan mengakui memiliki izin dari DPMPTSP dan surat pemanfaatan lahan dari PT Timah untuk kebun sawit 79,60 hektare. Dari hasil kebun tersebut ia meraup 60-70 ton TBS per bulan.

Kuasa hukum Budhiarto mendesak agar aparat tidak tebang pilih dan membongkar semua pihak yang terlibat, bukan hanya masyarakat kecil, termasuk pihak yang menerbitkan SKT, APH, dan STD-B atas nama lain.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemanggilan saksi tambahan.

Artikel Terkait

InShot 20261013

Menyoroti Kinerja 20 Bulan Bupati…

Manggar, Media Daulat Rakyat — Dua…

InShot 20261013

Pemkab Beltim Ajukan Tiga Raperda…

Manggar, Media Daulat Rakyat — Pemerintah…