MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pada 6 Oktober 2026, sembilan hakim konstitusi kini dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik.
Laporan dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 itu diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. Pelapor menilai hakim menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada pemohon Denny Indrayana yang sebelumnya membuat sayembara berhadiah, serta dinilai tidak independen dari tekanan publik dan politik.
Latar Belakang & Putusan MK 6 Oktober
Gugatan awal dilayangkan Denny Indrayana Cs terkait syarat pendidikan. Dalam pertimbangan, Hakim Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA.
Dokumen yang menjadi dasar Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, bukan bukti kelulusan.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing sebagai peserta Pilpres 2024. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena statusnya telah dilantik sejak 20 Oktober 2024 dan menjadi ranah lembaga lain.
Respons Para Pihak
C. Suhadi (Ketua Tim Hukum Merah Putih):
“Kalau legal standing-nya tidak ada, mengapa sidangnya tetap dilanjutkan?”
Gibran Rakabuming Raka:
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga.”
Joko Widodo:
“Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Itu otomatis sudah melewati pendidikan dasar dan menengah sebelumnya.”
Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan memilih tidak berkomentar karena posisi sebagai bawahan Wapres dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga berwenang:
“Jadi kami menyerahkan semua putusan ini Mahkamah Konstitusi atau putusan juga dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang berproses sekarang,”
Analisis
- Dimensi Hukum: MK menolak secara formil namun pertimbangan materiil soal certificate of attendance yang bukan bukti kelulusan membuka ruang debat administratif.
- Dimensi Politik: Laporan ke MKMK dan dorongan jalur konstitusional ke DPR menunjukkan isu bergeser dari sengketa hasil pemilu ke arena etik dan politik.
- Dimensi Legitimasi: Narasi S1 sebagai bukti berjenjang digunakan kubu Gibran-Jokowi untuk meredam polemik, sementara lawan menuntut pembuktian dokumen penyetaraan yang sah.
Perkara kini menunggu sidang etik di MKMK dan proses lanjutan di PTUN.
Tim Redaksi MDR – Jakarta












