Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • SAID IQBAL USULKAN KENAIKAN UMR 2027 SEBESAR 7,5 HINGGA 9,5 PERSEN, INI DASAR PERHITUNGANNYA
IMG 20261013 WA2515

SAID IQBAL USULKAN KENAIKAN UMR 2027 SEBESAR 7,5 HINGGA 9,5 PERSEN, INI DASAR PERHITUNGANNYA

JAKARTA, Media Daulat Rakyat – Selasa, 13 Oktober 2026

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers virtual KSPI dan Partai Buruh pada Selasa, 13 Oktober 2026, dan akan menjadi materi perjuangan buruh dalam Dewan Pengupahan di seluruh Indonesia.

Said Iqbal menegaskan bahwa usulan angka 7,5 hingga 9,5 persen bukan angka yang mengada-ada, melainkan hasil perhitungan yang mengacu pada ketentuan resmi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur bahwa kenaikan upah minimum dihitung dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha dalam rentang 0,5 sampai dengan 0,9.

“Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata Said Iqbal dalam jumpa pers tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihimpun KSPI dan Partai Buruh untuk periode Oktober 2025 hingga September 2026, rata-rata inflasi nasional secara tahunan atau year on year tercatat sebesar 3,20 persen. Pada periode yang sama, rata-rata pertumbuhan ekonomi tahunan tercatat sebesar 5,43 persen. Dengan menggunakan indeks tertentu pada angka maksimal yakni 0,9, maka hasil perhitungan kenaikan upah minimum mencapai 7,8 persen.

“Dengan menggunakan rumus tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dikalikan indeks tertentu 0,9. Hasilnya sekitar 7,8 persen,” ujar Iqbal.

Namun KSPI dan Partai Buruh memutuskan untuk menurunkan sedikit angka rata-rata nasional tersebut menjadi 7,5 persen dengan pertimbangan adanya perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah. Menurut Said, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi serta kabupaten dan kota tidak sama, sehingga tidak bisa disamaratakan secara kaku.

Sementara itu, untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi, kenaikan upah minimum seharusnya bisa lebih besar. Said mencontohkan Maluku Utara yang berdasarkan data yang dipaparkannya memiliki pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5 persen dan inflasi sekitar 5,05 persen. Dengan menggunakan formula yang sama, kenaikan upah minimum di Maluku Utara diperkirakan dapat mencapai sekitar 14 persen. Namun KSPI mengusulkan angka kenaikan sebesar 9,5 persen dengan mempertimbangkan pola kenaikan upah minimum yang selama ini berlaku dan untuk menjaga keseimbangan.

“Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 dari KSPI dan Partai Buruh berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” kata dia.

Said Iqbal dalam pernyataannya menegaskan bahwa kenaikan UMR harus mencerminkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau tidak, buruh akan semakin terpuruk menghadapi biaya hidup yang terus naik. Ia juga menambahkan bahwa usulan 7,5 sampai 9,5 persen adalah angka realistis agar buruh bisa bertahan, bukan angka yang berlebihan.

Konteks ekonomi yang melatarbelakangi usulan ini cukup jelas. Inflasi pada tahun 2026 diperkirakan tetap menekan daya beli masyarakat. Harga pangan, transportasi, dan perumahan di kawasan perkotaan terus meningkat. Di sisi lain, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5 persen, namun menurut kalangan buruh hasil pertumbuhan tersebut belum dirasakan langsung oleh pekerja. Kebutuhan riil pekerja menghadapi biaya hidup yang terus meningkat menjadi alasan utama perlunya kenaikan yang proporsional.

Usulan ini juga memiliki landasan hukum yang kuat. Said menegaskan bahwa untuk penetapan upah minimum 2027, serikat buruh masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, bukan undang-undang baru. “Untuk tema yang pertama kenaikan upah minimum 2027, sebagaimana yang telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu tetap menggunakan Peraturan Pemerintah. Jadi, belum menggunakan undang-undang yang baru, Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Said.

Dari sisi waktu, usulan ini disampaikan lebih awal mengingat jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026. Sementara penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) dan upah minimum sektoral dijadwalkan pada 10 November 2026. KSPI dan Partai Buruh juga telah menyiapkan aksi besar-besaran untuk mengawal tuntutan ini. Aksi demonstrasi akan digelar di 38 provinsi pada 15 sampai 30 Oktober 2026.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” tegas Said.

Menanggapi kekhawatiran kalangan pengusaha bahwa kenaikan upah minimum akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kebangkrutan perusahaan, Said Iqbal membantahnya dengan data. Berdasarkan catatan KSPI periode 2025 hingga Juni 2026, penutupan pabrik terbanyak justru terjadi di daerah dengan tingkat upah minimum yang rendah, bukan di daerah dengan upah tinggi. Artinya, faktor penyebab PHK dan penutupan pabrik bukan semata-mata upah.

“Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost,” tegas Said Iqbal. Menurutnya, persoalan industri padat karya lebih dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain seperti permintaan ekspor, biaya energi, biaya logistik, dan efisiensi produksi. Ia juga menepis anggapan bahwa kenaikan upah minimum berisiko membuat industri tidak kompetitif.

Dampak dari usulan kenaikan ini akan dirasakan oleh berbagai pihak. Bagi buruh, kenaikan UMR sebesar 7,5 hingga 9,5 persen akan membantu menjaga daya beli dan kualitas hidup di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Dengan upah yang lebih layak, buruh diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan anak, kesehatan, dan perumahan dengan lebih baik. Ini juga menjadi upaya untuk mencegah kemiskinan pekerja di perkotaan yang semakin rentan akibat tekanan inflasi.

Bagi pengusaha, terutama pelaku UMKM, kenaikan ini dikhawatirkan akan menambah beban operasional. Beberapa asosiasi pengusaha sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran bahwa kenaikan upah yang terlalu tinggi di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi dan ketidakpastian global dapat menekan margin keuntungan. Namun kalangan buruh menilai bahwa kenaikan produktivitas yang seiring dengan kenaikan upah dapat menjadi solusi tengah.

Bagi pemerintah, usulan ini menjadi tantangan untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha dalam penetapan UMR. Pemerintah harus mempertimbangkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi sektor usaha secara objektif. Penetapan upah minimum yang terlalu rendah akan menurunkan daya beli dan konsumsi domestik yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi, sementara penetapan yang terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan dunia usaha juga berisiko.

Analisis atas usulan ini mencerminkan ketegangan klasik antara kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha yang selalu muncul setiap tahun menjelang penetapan upah minimum. Angka 7,5 hingga 9,5 persen dipandang sebagai kompromi yang cukup realistis. Cukup tinggi untuk menjaga daya beli buruh agar tidak tergerus inflasi, namun masih dalam batas yang bisa dinegosiasikan dalam Dewan Pengupahan. Jika menggunakan angka maksimal 7,8 persen hasil formula, maka usulan 7,5 persen bahkan sedikit di bawah hasil hitungan matematis, yang menunjukkan sikap moderat dari KSPI.

Jika dirincikan dalam nominal, kenaikan 7,5 persen akan berdampak signifikan. Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta yang pada tahun 2026 berada di kisaran 5,8 juta rupiah, dengan kenaikan 7,5 persen akan menjadi sekitar 6,27 juta rupiah pada tahun 2027. Sementara daerah dengan upah lebih rendah seperti Jawa Tengah yang UMP-nya sekitar 2,1 juta rupiah, kenaikan 7,5 persen akan menambah sekitar 160 ribu rupiah. Untuk daerah dengan pertumbuhan tinggi seperti Maluku Utara, kenaikan hingga 9,5 persen akan memberikan tambahan yang lebih besar lagi.

KSPI dan Partai Buruh juga menekankan pentingnya upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten kota (UMSK). Mereka meminta rekomendasi upah sektoral dari Dewan Pengupahan daerah dihormati dan ditetapkan. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah menyesuaikan aturan pekerja alih daya atau outsourcing dengan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru serta mengubah ketentuan pesangon dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang dinilai masih memberatkan buruh.

Dengan usulan yang telah disampaikan secara terbuka dan akan dikawal melalui aksi di 38 provinsi, bola kini berada di tangan pemerintah. Keputusan akhir mengenai besaran kenaikan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral tahun 2027 akan ditentukan pada awal November 2026. Masyarakat pekerja di seluruh Indonesia menunggu apakah usulan 7,5 hingga 9,5 persen ini akan diakomodasi secara penuh, sebagian, atau justru akan muncul angka lain dari pemerintah.

Artikel Terkait

InShot 20261013

Menyoroti Kinerja 20 Bulan Bupati…

Manggar, Media Daulat Rakyat — Dua…

InShot 20261013

Pemkab Beltim Ajukan Tiga Raperda…

Manggar, Media Daulat Rakyat — Pemerintah…