Komitmen Kejaksaan Negeri Belitung Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kejaksaan bersama Bandara H. AS Hanandjoedin berhasil mengamankan pengiriman sarang burung walet ilegal. Pengiriman sarang burung walet seberat 24 kg dengan tujuan Jakarta, yang menggunakan Nomor Cargo 977-2674295, tertahan di area Cargo Bandara tanpa di lengkapi pembayaran pajak daerah
Meskipun dokumen yang ditunjukkan seperti Surat Karantina dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sudah ada, pihak yang mengurus pengiriman, berinisial AD, tidak bisa menunjukkan kwitansi pembayaran pajak daerah dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).
Oleh karena itu, paket sarang burung walet tersebut ditahan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Belitung.Saat diinterogasi oleh penyidik, AD mengungkapkan bahwa pemilik sarang burung walet tersebut adalah seorang yang berinisial IW yang berada di Jakarta Barat.
Ia juga mengaku bahwa pengiriman serupa telah berlangsung selama 1-2 tahun terakhir. Berdasarkan dokumen dari Karantina, berat sarang burung walet yang terdeteksi adalah 24 kg.
Keberhasilan ini menunjukkan adanya ketegasan dari Kejaksaan Negeri Belitung dalam mengawasi dan mengendalikan praktik pengiriman barang ilegal yang berpotensi merugikan negara, terutama dalam hal penerimaan pajak daerah.
Kejaksaan juga menekankan pentingnya melengkapi semua dokumen yang sah dalam proses pengiriman barang untuk menghindari pelanggaran hukum