Bupati kabupaten Belitung Djoni Alamsyah menyoroti kinerja PDAM Belitung yang sejak berdiri pada tahun 1987 selaku merugi demikian dari hasil rapat di kantor Bupati Belitung (24,/3-2025)
Berdasarkan Perda Kabupaten Belitung nomor 02 Tahun 2021 tanggal 16 Pebruari 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Batu Mentas
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Belitung telah berubah nama menjadi : Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum TIRTA BATU MENTAS,
Bupati Belitung, Djoni Alamsyah menyoroti kondisi keuangan Perumda Batu Mentas atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang hingga kini belum pernah meraup keuntungan.
Djoni mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi keuangan perusahaan itu usai rapat evaluasi kinerja PDAM Belitung dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berlangsung sekitar 3,5 jam pada Senin (24/3/2025).
“PDAM ini cukup membuat saya sedih.Nilai penyusutan aset sudah begitu besar, dan sampai saat ini belum pernah mengalami keuntungan,” ungkapnya.
Salah satu permasalahan utama yang dihadapi PDAM Belitung adalah tingginya piutang yang belum tertagih, mencapai sekitar Rp4 miliar.
Djoni Alamsyah menegaskan pada tahun 2025 akan melakukan pengawasan secara ketat
“Saya akan mengawasi secara ketat di tahun 2025 dan di 2026 PDAM tidak lagi menjadi beban,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi serta sistem manajemen yang lebih efektif agar PDAM Belitung bisa beroperasi secara lebih baik.
Setidaknya mencapai titik impas tanpa harus terus bergantung pada penyertaan modal pemerintah daerah.