Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bakal berlaku mulai 8 April 2025. Berikut syarat-syaratnya yang wajib dipenuhi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat masa berlaku, walaupun hanya satu hari, maka harus bikin dari awal dengan mekanisme baru. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dijelaskan masa berlaku SIM lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
SIM Mati Bisa Diperpanjang dalam Keadaan Tertentu
Selanjutnya pada pasal 4 ayat 3, disebutkan SIM yang lewat masa dari berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus diajukan penerbitan baru.
Tapi pada pasal 4 dijelaskan ada pengecualian untuk SIM yang sudah lewat dari masa berlakunya masih bisa diperpanjang sekalipun lewat waktu.
diberikan.
Kalau lewat, kamu harus membuat SIM dengan mekanisme baru. Ujian dan biaya yang dikeluarkan juga beda dengan mekanisme perpanjangan. Untuk perpanjangan SIM, berikut biaya yang dikeluarkan mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
- Sebagai catatan, biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Diketahui ada biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tersebut dibayarkan di luar Satpas.