Menyoal tentang restribusi yang di buat oleh kelompok tertentu “Tiket Sepak Bola” wakil Bupati Belitung Syamsir, S.I.Kom menegaskan “Kita mau kedepan pariwisata kita buat baik”
” Sudah saya tindak lanjut dengan dinas pariwisata,,camat dan kades, untuk segera, Jangan kita buat hal instan, Kita mau kedepan pariwisata kita buat baik” ujar Syamsir kepada Media Daulat Rakyat (5/4/2025)
Lebih lanjut Syamsir menegaskan Jangan sampai di tarik perorang parkir bayar lagi, ini perlu satu komando jangan berbeda beda
“Hari ini segera kita selesaikan, dan perlu kesepakatan bersama, Supaya lebih nyaman orang berwisata” Tegas Syamsir
Untuk diketahui, Retribusi ini adalah pungutan daerah yang dikenakan kepada pengunjung atau badan sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Uang masuk ke pantai, atau tiket masuk ke objek wisata, sering disebut sebagai retribusi atau tarif yang dikenakan sebagai ganti atas jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Dah pelaku pariwisata yang memungut biaya restrukturisasi harus mempunyai izin, perizinan berusaha sektor pariwisata terdiri dari izin usaha (TDUP) dan izin komersial atau operasional (Sertifikat Usaha Pariwisata)
Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku selama 3 tahun dan harus diperbarui oleh pengusaha pariwisata setelah masa berlakunya berakhir.
Pantai merupakan tempat publik atau lebih tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU 26/2007”) dikenal sebagai ruang terbuka hijau publik.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi itu sendiri menurut Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”) adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Adapun retribusi yang dikenakan terhadap pantai sebagai tempat wisata atau rekreasi ini digolongkan sebagai Jenis Retribusi Jasa Usaha (Pasal 127 UU 28/2009).