Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Penahanan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi danatau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat
Img 1744484854

Penahanan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi danatau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Penampakan empat tersangka kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng ditahan kejagung muliadetikcom 1744489425082 169

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan ontslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan Arif ditahan bersama tiga tersangka lain yakni Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.

“Untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.

Qohar menjelaskan Arif dan ketiga tersangka lainnya ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Ia menyebut penahanan itu juga dilakukan setelah keempat orang itu diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Qohar.

Penampakan empat tersangka kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng ditahan kejagung muliadetikcom 1744489425195 169

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses penggeledahan ini dilaksanakan pada hari Jumat(11/04/2025) sejak Pukul 09.00 WIB.

Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:

a. Surat Perintah Penahanan Nomor: 21/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK;

b. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

c. Surat Perintah Penahanan Nomor: 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

d. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/3).

Jajaran majelis terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Hakim menyatakan perusahan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.

Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Artikel Terkait

InShot 20260518

Wagub Babel Hellyana Divonis 4…

Intisari Berita Pangkalpinang, 18 Mei 2026…

InShot 20260518

Syamsir: Juleha Cetak SDM Penyembelih…

Tanjungpandan – Wakil Bupati Belitung, Syamsir,…

InShot 20260518

Wabup Syamsir Apresiasi Kreativitas Generasi…

Tanjungpandan – Wakil Bupati Belitung, Syamsir,…