Belitung, 20 Mei 2026 – Tim gabungan Satlap Tri Cakti Sektor Belitung bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Juru Seberang, Tanjungpandan. Dalam operasi tersebut, mesin ponton dibongkar dan identitas para penambang didata.
Kepala KPHL Belantu Mendanau, Dedi Ilhamsyah, menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang di kawasan hutan lindung harus dihentikan. “Mesin harus dibongkar, tidak boleh ada lagi kegiatan tambang di HLP. Kawasan ini harus dijaga dari abrasi,” ujarnya.
Komandan Satlap Tri Cakti menambahkan, penertiban dilakukan secara persuasif agar masyarakat memahami dampak ekologis dari penambangan ilegal. “Kalau rusak, pantai bisa hilang jadi laut,” katanya.
Ancaman Lingkungan
Aktivitas tambang ilegal di HLP Juru Seberang dinilai merusak vegetasi mangrove dan pohon pantai, sehingga meningkatkan risiko abrasi pesisir. Nelayan di sekitar Gusong Bugis juga mengeluhkan laut yang keruh dan berkurangnya hasil tangkapan ikan akibat aktivitas tambang.
Tantangan Penegakan
Meski razia sudah berulang kali dilakukan, tambang ilegal kerap kembali beroperasi. Masyarakat menduga ada keterlibatan oknum aparat sehingga penertiban belum sepenuhnya efektif.












