Intisari Berita
- Vonis: 4 bulan penjara.
- Tuntutan awal: 8 bulan penjara.
- Kasus: Penipuan tagihan hotel Rp22 juta.
- Pelapor: Mantan manajer hotel Urban Viu.
- Lokasi sidang: PN Pangkalpinang, 18 Mei 2026.
Pangkalpinang, 18 Mei 2026 – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam kasus penipuan tagihan hotel. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta delapan bulan penjara.
Kronologi Kasus
- Awal masalah: Hellyana memesan kamar dan fasilitas di Hotel Urban Viu Pangkalpinang, namun tagihan Rp22,2 juta tidak dibayar.
- Pelapor: Nuraida Adelia Saragih, manajer hotel, menanggung biaya pribadi dan akhirnya kehilangan pekerjaan.
- Proses hukum: Laporan polisi dibuat Juli 2025, Hellyana ditetapkan tersangka September 2025, dan kasus berlanjut ke persidangan.
Proses Persidangan
- Tuntutan Jaksa: 8 bulan penjara, Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penundaan: Sidang putusan sempat ditunda 11 Mei 2026.
- Vonis Akhir: Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan memerintahkan penahanan langsung.
Pertimbangan Hakim
- Hellyana terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
- Sebagai pejabat publik, terdakwa seharusnya memberi teladan.
- Hukuman lebih ringan dari tuntutan, namun tetap menegaskan norma hukum.
Dampak dan Reaksi
- Kerugian: Pelapor menanggung biaya pribadi dan kehilangan pekerjaan.
- Reaksi Hellyana: Sebelumnya berharap bebas, namun akhirnya menerima putusan dengan penahanan.
- Publik: Kasus ini menimbulkan sorotan besar karena melibatkan pejabat tinggi provinsi.
i












