Polres Metro Jakarta Pusat menahan oknum Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES pada 17 April 2025.
MAES diduga merekam seorang mahasiswi berinisial SS yang sedang mandi di kamar kos.
“Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (18/4/2025).
Susatyo melanjutkan, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya pada Selasa lalu (15/4/2025).
“Setelah menerima laporan korban, penyidik memeriksa empat orang saksi dan meminta keterangan dari ahli pidana. Selanjutnya, kami mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” beber Susatyo.
”Penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Mengenai kronologi kasus ini, Susatyo berjanji akan menyampaikannya pada awal pekan depan. “Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya,” pungkasnya. (*)