
Kapolda Kep. Babel melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang terdiri dari 5 bungkus paket sabu dengan berat total 5 kg dan ribuan pil XTC.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kep. Babel. Selasa, 6 Mei 2025.
Dalam pemusnahan tersebut, Kapolda Kep. Babel memastikan bahwa barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara yang tepat dengan menghancurkan sabu dan Pil Xtc dengan cara di blender dan di campurkan dengan cairan pembersih lantai agar tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menangani kasus narkoba.
Kapolda Kep. Babel menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku narkoba dan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kep. Babel.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini, Kapolda Kep. Babel menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas peredaran narkoba.
Kepolisian akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus narkoba dan memusnahkan barang bukti narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.
sumber: Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat