Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Pelaku Penipuan Berkedok Survey Lahan Mini Market Dibekuk Satreskrim Polres Belitung
Inshot 20250523 051911503

Pelaku Penipuan Berkedok Survey Lahan Mini Market Dibekuk Satreskrim Polres Belitung

Satreskrim Polres Belitung berhasil membongkar kasus penipuan berkedok survei lahan salah satu jaringan minimarket serta mengamankan pelaku atas kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan

Terduga berinisial Y (38) warga Kecamatan Badau kemudian diamankan Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polres Belitung di mess karyawan perusahaan kaolin di Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan pada Rabu (21/5/2025).

“Saat ini, pelaku sudah diamankan, dan kami masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diterima oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Suwikarma melalui rilis yang disampaikan Seksi Humas Polres Belitung pada Kamis (22/5/2025).

I Made Yudha menjelaskan kasus penipuan tersebut bermula dari laporan seorang warga yang mengaku menjadi korban penipuan, terduga pelaku disebut mengatasnamakan salah satu jaringan ritel nasional yang sedang mencari lahan sewa di wilayah Belitung.

Pelaku berhasil meyakinkan korban dengan dalih proses administrasi dan percepatan kontrak, pelaku berulang kali meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan

“Namun hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada kepastian terkait penyewaan lahan tersebut dan pelaku mulai menghindar,” ujar Made Yudha

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku telah menerima uang tunai dan transfer dari korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Pelaku kemudian diamankan di mess karyawan perusahaan kaolin di Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan pada Rabu (21/5/2025) dan dibawa ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan atas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain,” kata Made.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan instansi atau perusahaan ternama.

Kemudian, jika menemukan hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

erdasarkan hasil penyelidikan, ternyata pelaku telah menerima uang tunai dan transfer dari korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di mess karyawan perusahaan kaolin di Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan pada Rabu (21/5/2025). 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan atas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain,” kata Made. 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan instansi atau perusahaan ternama.

Artikel Terkait

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau datang ke sini untuk apa…

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau tak sendiri AdakalanyaJiwa terasa reduplangkah…

InShot 20260402

Puisi-puisi Edy Sukardi

Jangan Ragu Perubahan itutak datang tiba-tibawalau…