Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah mengusulkan peningkatan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025,
Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun pejabat tinggi utama dinaikkan menjadi 65 tahun, pejabat pimpinan tinggi madya 63 tahun, pejabat pimpinan tinggi pratama 62 tahun, serta pejabat administrator dan pengawas 60 tahun
Sementara itu, untuk jabatan fungsional utama, batas usia pensiun diusulkan mencapai 70 tahun
Usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, serta menyesuaikan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah.” Ujar Zudan Arif Fakrulloh, Ketua Umum Korpri
Namun, beberapa pihak, termasuk anggota DPR, menilai bahwa penambahan usia pensiun perlu dikaji lebih dalam karena dapat berdampak pada regenerasi birokrasi dan peluang bagi lulusan baru untuk menjadi PNS
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menekankan bahwa jika usia pensiun diperpanjang, maka kesempatan bagi fresh graduate untuk masuk ke dalam sistem pemerintahan akan semakin terbatas
“Jika usia pensiun diperpanjang, maka kesempatan bagi fresh graduate untuk masuk ke dalam sistem pemerintahan akan semakin terbatas.” Ujar Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa peningkatan usia pensiun akan berdampak pada anggaran negara dan efektivitas pelayanan publik.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap produktivitas ASN sebelum keputusan ini diambil
Pemerintah sendiri belum memberikan keputusan resmi terkait usulan ini, meskipun Istana Kepresidenan telah menerima surat dari Korpri dan mempertimbangkan untuk membahasnya lebih lanjut












