Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Satreskrim Polres Bangka Barat Tangkap Pemuda 20 Tahun dalam Kasus Kehamilan Pelajar
Inshot 20250527 064747772

Satreskrim Polres Bangka Barat Tangkap Pemuda 20 Tahun dalam Kasus Kehamilan Pelajar

Inshot 20250527 064747772

Bangka Barat—Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AN (20) yang diduga bertanggung jawab atas kehamilan seorang pelajar berusia 17 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban terkait insiden tersebut.

“Iya benar, kita telah mengamankan seorang pria atas nama inisial AN (20) terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha Rabu (21/5/2025).

Pelaku AN diringkus di rumahnya di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), pada Selasa (20/5) atas laporan dari orang tua korban. AN diringkus Unit IV PPA Polres bersama Polsek Mentok.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan dugaan keterlibatan tersangka dan langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama terkait perlindungan anak dan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan perbedaan usia yang signifikan.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak, serta mendukung proses hukum yang berlangsung.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan di kediamannya,” tegasnya.

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban terjadi sejak tahun 2023 silam, di Kecamatan Mentok. Akibat perbuatan bejatnya, kini gadis berusia 17 tahun itu kini dikabarkan hamil 9 bulan.

“Korban (saat ini hamil) sudah 9 bulan,” ungkap Kapolres saat ditanya usia kandungan korban saat ini.

Kala itu, lanjut Pradana, kasusnya terungkap berawal dari laporan pihak sekolah. Waktu itu orang tuanya dipanggil ke sekolah dan disampaikan jika putrinya diduga sedang mengandung.

Selanjutnya pelaku digiring ke Mako Polres. Dari hasil pemeriksaan saksi hingga gelar perkara, polisi menetapkan AN sebagai tersangka.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, saksi dan korban, serta setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka,” tegasnya kembali.

Pelaku disangkakan dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. AN terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Artikel Terkait

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau datang ke sini untuk apa…

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau tak sendiri AdakalanyaJiwa terasa reduplangkah…

InShot 20260402

Puisi-puisi Edy Sukardi

Jangan Ragu Perubahan itutak datang tiba-tibawalau…