Tanjungpandan, Belitung – Aktivitas tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis.
Dalam kurun waktu hanya lima bulan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp743 miliar akibat penyelundupan ribuan ton timah berkadar tinggi dari wilayah tersebut
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pantauan intelijen maritim Kejari, sebanyak 4.250 ton timah dengan kadar Stannum (SN) 70% hingga 72% telah keluar secara ilegal dari Belitung selama periode Januari hingga Mei 2025
Wilayah yang menjadi titik aktivitas tambang ilegal ini meliputi Perairan Mungsang, Sijuk, dan Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, serta beberapa lokasi lain yang saat ini dalam pemantauan. Kajari Belitung menjelaskan bahwa nilai ekonomi dari timah ilegal yang dihasilkan setiap hari mencapai sekitar Rp5 miliar, setara dengan Rp148 miliar per bulan
“Jika dikelola secara legal, potensi ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Belitung. Tapi kenyataannya, negara justru kehilangan triliunan rupiah setiap tahun karena praktik ilegal ini,” tegas Bagus
Pihak Kejaksaan Negeri Belitung saat ini telah mengantongi berbagai data dan bukti terkait aktivitas tambang ilegal. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat masih terus dilakukan sebagai langkah awal penegakan hukum yang tegas dan profesional.
Namun, saat ditanya apakah kasus ini akan ditindaklanjuti sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor), Kajari Belitung memilih lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan
“Saat ini belum bisa berkomentar banyak. Tapi, pastinya kami bekerja profesional dan berkomitmen menjaga Belitung tercinta dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara,” tandasnya












