
foto: ilustrasi
Belitung – Kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh EW alias Edi (35), yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp5 miliar.
Kasus ini bermula dari unggahan anak korban, Rizky Fajrie, di aplikasi Bisa Export mengenai pengembangan pemasaran bisnis CAT dan LEM. Tersangka EW melihat unggahan tersebut dan menghubungi Rizky melalui WhatsApp untuk menanyakan kebenaran informasi serta kemungkinan kerja sama dalam usaha pemasaran CAT dan LEM di Kabupaten Belitung.
Seiring berjalannya waktu, tersangka mengajak anak korban dan korban sendiri untuk datang ke Belitung guna membahas lebih lanjut rencana bisnis tersebut.
Namun, setibanya di Belitung, tersangka justru mengarahkan pembicaraan ke usaha pembebasan lahan tambang pasir kuarsa atau silika.
Korban tertarik dengan tawaran tersebut dan akhirnya menyepakati kerja sama dengan tersangka.
Sebagai bagian dari investasi, korban diminta membayar uang muka sebesar Rp900 juta, kemudian melunasi sisanya hingga total mencapai Rp5,5 miliar.
Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BCA atas nama tersangka. Namun, hingga saat ini, usaha pembebasan lahan tambang pasir kuarsa tersebut tidak pernah terlaksana. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, dalam konferensi pers menyatakan bahwa tersangka telah ditahan dan sejumlah barang bukti berhasil disita.
“Jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” ujarnya.
Di antara barang bukti yang diamankan adalah satu unit sedan Mercedes-Benz C200 AMG, satu unit Toyota Alphard, satu unit sepeda motor Honda, satu unit drone, serta uang tunai sebesar Rp250 juta.
Selain itu, turut diamankan pula kuitansi pembayaran uang muka (DP) pengambilalihan perusahaan dan IUP lahan milik PT Sinergi Tambang Utama.
Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari komunikasi tersangka dengan anak korban.
“Waktu itu, anak korban dihubungi oleh tersangka terkait kerja sama pemasaran cat dan lem mobil. Tersangka lalu mengajak korban dan anaknya ke Belitung untuk membicarakan bisnis tersebut,” katanya.
Namun, lanjutnya, setelah uang pembayaran selesai, sampai saat ini lokasi ataupun lahan tambang pasir yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
Kasus ini ditangani dengan dasar hukum Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek hukum dalam perkara ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan memastikan legalitas serta kredibilitas pihak yang menawarkan kerja sama bisnis.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang terdengar menguntungkan namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas.












