Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Tambang Nikel Raja Ampat: Jejak Izin dari Soeharto hingga Jokowi, Kini Dibekukan?
Inshot 20250606 144026201

Tambang Nikel Raja Ampat: Jejak Izin dari Soeharto hingga Jokowi, Kini Dibekukan?

Inshot 20250606 144026201

Raja Ampat—ikon pariwisata dunia yang dikenal dengan keindahan terumbu karangnya—kini menghadapi polemik lama yang kembali mencuat. Aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, yang telah berlangsung lebih dari dua dekade, kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan indikasi pelanggaran lingkungan pada Mei 2025. Kini, izin operasional PT Gag Nikel dibekukan untuk evaluasi ulang.

Sejarah Izin dan Operasi Tambang

Tambang di Pulau Gag memiliki akar panjang, sejak era Soeharto hingga Jokowi, dengan sejumlah dispensasi dan izin operasional yang memungkinkan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi ini.

Era Presiden Soeharto (1998)
  • PT Gag Nikel menandatangani Kontrak Karya Generasi VII pada 18 Februari 1998.
  • Konsorsium terdiri dari BHP Billiton (75%) dan PT Aneka Tambang (25%), dengan konsesi seluas 13.136 hektare di Pulau Gag.
  • Ini menjadi tonggak awal legalisasi pertambangan di Raja Ampat.
Era Presiden Megawati Soekarnoputri (2004)
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang pertambangan di hutan lindung.
  • Namun, Keppres No. 41 Tahun 2004 memberikan dispensasi bagi 13 perusahaan tambang, termasuk PT Gag Nikel, untuk tetap beroperasi karena kontrak telah ada sebelum UU diberlakukan.
Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004–2014)
  • PT Gag Nikel memperoleh Izin Lingkungan dan Persetujuan Kelayakan Usaha.
  • Pada 4 Agustus 2014, Kementerian ESDM menyetujui studi kelayakan.
  • Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diterbitkan pada 2015, saat Jokowi mulai menjabat.
Era Presiden Joko Widodo (2014–sekarang)
  • Izin Operasi Produksi keluar pada 30 Desember 2017 (SK Nomor 430.K/30/DJB/2017).
  • Tahun 2018, tambang di Pulau Gag mulai beroperasi penuh.

Sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang Dunia (Coral Triangle), Raja Ampat adalah kawasan konservasi yang harus dilindungi. Masuknya industri pertambangan memicu gelombang penolakan:

Masyarakat Adat: Menilai tambang sebagai ancaman terhadap hak ulayat dan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Kerusakan Lingkungan: Berpotensi merusak terumbu karang, menyebabkan sedimentasi laut, deforestasi, dan pencemaran air.

Seorang pegiat lingkungan dari WWF Indonesia, yang menolak eksploitasi tambang, mengungkapkan:
“Kawasan Raja Ampat adalah aset dunia. Kehadiran industri ekstraktif di sini berpotensi menghancurkan ekosistem laut yang sudah rapuh.”

Pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan inspeksi di Pulau Gag dan menemukan indikasi pelanggaran lingkungan. Izin operasional PT Gag Nikel kemudian dibekukan sementara untuk evaluasi ulang.

Menurut laporan kementerian, dampak ekologis akibat aktivitas tambang telah mencapai titik kritis, termasuk meningkatnya sedimentasi yang mengancam keanekaragaman hayati laut.

Jejak pertambangan di Raja Ampat adalah refleksi dari dilema antara ekonomi dan ekologi. Dari era Soeharto dengan kontrak karya, hingga Jokowi dengan izin produksi, pertambangan nikel di Pulau Gag terus menuai pro-kontra. Kini, keputusan besar harus dibuat: melanjutkan operasional tambang dengan risiko ekologis, atau menghentikan izin demi konservasi alam dan budaya lokal.

Sumber Resmi:

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laporan Inspeksi Raja Ampat, Mei 2025
  2. Keppres No. 41 Tahun 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri
  3. Kontrak Karya PT Gag Nikel (1998), era Presiden Soeharto
  4. Responsible Mining Indonesia, Profil dan Perizinan PT Gag Nikel
  5. Kompas.com – “Izin Tambang di Raja Ampat Dihentikan”, Mei 2025
  6. WWF Indonesia – Coral Triangle Conservation, 2022

Artikel Terkait

Inshot 20251107 211336653

Mimpi dari Kota Kecil: Fathan…

Intisari Berita Manggar, Belitung Timur –…

Inshot 20251107 203824605

Bupati Belitung Lepas Peserta Lari…

Intisari Berita: Tanjungpandan, 6 November 2025…

Inshot 20251107 202419740

Syamsir Pimpin Upacara Pembukaan Perkemahan…

Intisari Berita Belitung, 6 November 2025…

Tambang Nikel Raja Ampat: Jejak Izin dari Soeharto hingga Jokowi, Kini Dibekukan? – Media Daulat Rakyat