
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah selesai sepenuhnya.
Kepala Bakuda Babel, M Haris, menyatakan bahwa seluruh ASN Pemprov telah menerima hak mereka sesuai jadwal yang ditentukan.
“Sudah 100 persen disalurkan ke seluruh ASN Pemprov,” ujar Haris pada Senin (9/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pencairan gaji ke-13 tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota DPRD Babel. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang mengatur distribusi gaji ke-13 bagi pejabat pemerintah.
Distribusi Anggaran
Total dana yang telah disalurkan untuk gaji ke-13 dan TPP ke-13 mencapai Rp 50.427.186.543, dengan rincian sebagai berikut:
Gaji ke-13
- PNS: Rp 26.901.547.995
- P3K: Rp 4.912.670.866
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: Rp 17.991.956
- Anggota DPRD: Rp 254.319.969
Total: Rp 32.086.530.786
TPP ke-13
- PNS: Rp 16.740.188.683
- P3K: Rp 1.600.467.074
Total: Rp 18.340.655.757
Menurut Haris, pencairan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan ASN serta memberikan kelonggaran finansial bagi mereka yang menghadapi pengeluaran besar, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Semoga gaji ke-13 ini bisa dimanfaatkan dengan baik, terutama bagi ASN yang memiliki anak-anak yang akan memasuki tahun ajaran baru,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Babel, Ferry Afrianto, membenarkan bahwa pencairan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sudah, sudah dicairkan, teknisnya di Bakuda,” kata Ferry.












