
Tanjungpandan, 13 Juni 2025 — Seorang perempuan berinisial VON (26) diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung pada Kamis (12/6/2025) di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Letda Zainudin Aba, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia bernama Tjhie Khiuk Fa alias Atuk (57).
Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, dalam keterangannya Jumat (13/6/2025) menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan penganiayaan yang terjadi pada 28 Mei lalu di kediaman korban di Jalan Pasir Putih, Desa Aik Raya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika pelaku bersama beberapa rekannya mendatangi rumah korban. Di lokasi, terjadi perselisihan antara VON dan salah satu temannya terkait kerusakan sepeda motor sewaan.
Korban sempat berusaha melerai keributan, namun situasi memanas hingga korban menyiram pelaku dengan air. Merasa tidak terima, pelaku lantas membalas dengan memukul korban menggunakan pot bunga.
“Korban mengalami luka di bagian mata kanan, memar di tangan kiri, lutut, serta leher. Motif penganiayaan diduga berkaitan dengan kerusakan kendaraan yang disewa pelaku,” ujar Iptu Yudha.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu pot bunga dan sehelai kaos yang digunakan saat kejadian.
“Kami tegaskan, Polres Belitung akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” tutup Iptu Yudha.