Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Aceh Tempuh Tiga Jalur untuk Pertahankan Empat Pulau yang Dialihkan ke Tapanuli Tengah
Inshot 20250614 200019301

Aceh Tempuh Tiga Jalur untuk Pertahankan Empat Pulau yang Dialihkan ke Tapanuli Tengah

Inshot 20250614 200019301

Banda Aceh, 13 Juni 2025 — Pemerintah Aceh menyatakan akan menempuh tiga pendekatan strategis untuk mempertahankan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang oleh keputusan pemerintah pusat dialihkan ke wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pendekatan tersebut meliputi jalur kekeluargaan, administrasi, dan politik.

Keputusan ini diambil dalam rapat tertutup yang digelar Jumat malam (13/6) di Rumah Dinas Gubernur Aceh, Banda Aceh. Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, para pejabat eksekutif, legislatif, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat.

Gubernur Muzakir Manaf dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa empat pulau yang disengketakan—Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan—adalah bagian yang sah dari wilayah Aceh. “Tidak ada ruang untuk kompromi. Aceh akan berdiri teguh mempertahankan hak atas empat pulau tersebut,” ujarnya tegas.

Akumulasi Ketegangan dan Seruan ke Pemerintah Pusat

Ketegangan memuncak setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Tapanuli Tengah. Surat itu diterbitkan pada 25 April 2025 tanpa konsultasi atau persetujuan formal dari Pemerintah Aceh, menyalahi semangat partisipasi otonomi khusus sebagaimana dijamin dalam Perjanjian Damai Helsinki 2005.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Azhari Cage, menyampaikan kritik keras. “Ini bukan sekadar konflik administratif. Ini perampasan kedaulatan wilayah Aceh,” katanya. Ia menambahkan bahwa keputusan itu mencederai semangat rekonsiliasi dan keadilan yang telah dibangun bersama pasca-konflik.

Menurut Azhari, Aceh memiliki bukti historis dan legal yang kuat atas klaim kepemilikan empat pulau tersebut. Di antaranya adalah peta kolonial Belanda yang memuat batas teritorial serta dokumen kepemilikan tanah terbitan 1965 yang mengafirmasi keempat pulau sebagai bagian dari Aceh.

Makna Strategis dan Simbolik Pulau-Pulau Sengketa

Secara geografis, keempat pulau itu tidak hanya memiliki potensi ekonomi dan ekologis, tetapi juga nilai strategis dalam konteks kedaulatan maritim. Pulau-pulau tersebut berada di wilayah perbatasan laut yang rawan tumpang tindih administratif, menjadikannya simbol penting dari keutuhan wilayah Aceh.

Pemerintah Aceh menuntut agar Menteri Dalam Negeri tidak hanya mencabut keputusan tersebut, tetapi juga menghormati prinsip-prinsip yang tertuang dalam Perjanjian Damai yang menjamin status Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus.

Artikel Terkait

InShot 20261014

Puisi Puisi Edy Sukardi

Menarik Rem Darurat Kemarin rumah kitaadalah…

IMG 20261014 WA1836

BREAKING: KPK OTT di BNPB,…

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Komisi…

InShot 20261014

Menakar Kinerja Bupati Belitung Djoni…

TANJUNGPANDAN, MEDIA DAULAT RAKYAT – Dilantik…