
Belitung – DPRD Kabupaten Belitung memberikan tiga rekomendasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara pengelola Yayasan Kelenteng Sijuk dan pemilik sertifikat hak milik (SHM) atas nama Jean, yang mengklaim adanya irisan lahan dengan lokasi kelenteng.
Latar Belakang Persoalan
Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa persoalan utama adalah tumpang tindih sebagian lahan antara permohonan sertifikat pihak kelenteng dan SHM milik Jean.
“Setelah mendengarkan kedua belah pihak dan BPN, kami sudah mengerucut permasalahannya, ternyata dari tanah yang diajukan Kelenteng Sijuk dan tanah yang dimiliki Bu Jean ada beririsan,” ujar Vina usai RDP, Selasa (17/6/2025).
Ia juga menyoroti penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Ishak Zainuddin oleh Pemerintah Desa Sijuk yang dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat, karena hanya berdasarkan surat pernyataan tanpa adanya surat hibah dari pemilik awal.
Tiga Rekomendasi DPRD
DPRD Kabupaten Belitung memberikan tiga rekomendasi untuk penyelesaian sengketa lahan ini:
- Penetapan Tata Batas oleh Pemilik SHM
Jean diminta segera mengajukan permohonan tata batas dan memasang patok sesuai denah dalam SHM yang terbit sejak 1999. Proses ini harus dilakukan oleh pemilik tanah sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat turun melakukan pengukuran. “Patok saja, jangan menyerahkan kepada BPN untuk memasang patok karena itu harus dilakukan pemilik tanah. Baru nanti BPN akan turun,” ujar Vina. - Penyelesaian Melalui Musyawarah
DPRD mendorong penyelesaian secara musyawarah. Jika ada itikad untuk hibah, hal tersebut bisa menjadi amal jariyah, sedangkan opsi jual beli dapat dinegosiasikan. “Sebenarnya tidak rumit kalau kedua pihak mau bertemu, bernegolah,” tambahnya. - Penyelesaian Secara Hukum Jika Diperlukan
DPRD mengingatkan agar masalah ini tidak berlarut. Jika tidak ada titik temu, maka satu-satunya cara adalah melalui jalur hukum. “Kalau tidak selesai harus melibatkan aparat penegak hukum. Masing-masing pihak dengan argumen dan buktinya mengajukan gugatan,” tegas Vina.












