
JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud yang digunakan mendukung proses pembelajaran daring selama pandemi Covid-19.
Berbeda dengan kasus pengadaan perangkat Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, perkara ini menyangkut sistem penyimpanan data dan infrastruktur digital berbasis cloud computing.
Layanan tersebut digunakan secara masif selama program pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan distribusi kuota internet gratis kepada pelajar dan guru.
KPK mendalami apakah terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan, penunjukan vendor, dan transparansi anggaran.
Penyelidikan juga menyoroti tumpang tindih kebijakan digital Kemendikbudristek dengan sejumlah korporasi teknologi besar
Sebelum pemanggilan Nadiem, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah figur yang terlibat, antara lain:
- Fiona Handayani — Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
- Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto — Eks petinggi GoTo, perusahaan teknologi yang diduga turut berperan dalam pengadaan
- Beberapa pejabat internal dan vendor swasta lainnya
Penyelidikan juga dikaitkan dengan pengadaan kuota internet nasional serta kesepakatan dengan Google terkait penggunaan Google Workspace for Education, yang saat itu didistribusikan secara masif tanpa proses tender terbuka.
Pengacara Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, menyatakan bahwa kliennya akan hadir memenuhi panggilan KPK dan bersikap kooperatif. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, status pemeriksaan Nadiem sebagai saksi dapat berimplikasi politis dan administratif.
Pemanggilan ini memperluas sorotan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan berbasis teknologi. Banyak pihak mempertanyakan:
- Efektivitas sistem cloud dalam menunjang PJJ
- Potensi konflik kepentingan dalam kerja sama Kemendikbudristek dan perusahaan teknologi
- Minimnya keterbukaan publik terhadap kontrak dan pelaporan anggaran
Pakar kebijakan pendidikan dan teknologi menyerukan agar proses investigasi dilanjutkan secara transparan, serta menyarankan audit menyeluruh terhadap seluruh program digital yang dijalankan Kemendikbudristek di masa pandemi.












