
Belitung, 25 Agustus 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Negeri Belitung menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju” di Grand Hatika Ballroom, Senin pagi.
Acara ini menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana terkemuka untuk membedah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta mengeksplorasi pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
Keynote speaker dalam seminar ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Ja’far Adi Saputro, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam mendukung visi Indonesia Maju.
“Kita tidak hanya bicara penegakan hukum, tetapi juga soal keadilan restoratif, efisiensi penanganan perkara, dan pemulihan aset negara,” ujarnya.
Turut hadir sebagai narasumber:
- Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang mengulas filosofi dan tantangan implementasi KUHP baru.
- Dr. Artha Febriansyah, S.H., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, yang menyoroti peluang dan risiko pendekatan Deferred Prosecution Agreement dalam konteks hukum Indonesia.
Seminar ini dimoderatori oleh Indar Putri Della Azzahra, SH Kepala Sub Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Belitung
yang memandu diskusi mengenai optimalisasi pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money dalam penanganan perkara pidana.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, akademisi, mahasiswa, serta tokoh masyarakat, dan diharapkan menjadi momentum reflektif sekaligus strategis dalam memperkuat peran Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum yang humanis dan progresif.












