
Jakarta, 4 September 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis sore.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah proses penyelidikan intensif.
‘Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.
Kronologi dan Duduk Perkara
- Proyek pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2022–2023.
- Kejagung telah memeriksa sekitar 120 saksi dan empat orang ahli, termasuk dari bidang teknologi informasi dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penetapan spesifikasi, vendor, dan distribusi perangkat, sehingga menimbulkan mark-up harga dan pengadaan fiktif di sejumlah daerah.
- Dana yang digunakan berasal dari DAK fisik pendidikan, yang semestinya ditujukan untuk peningkatan sarana pembelajaran di sekolah-sekolah daerah.
Status Penahanan
Mulai Kamis (04/09), Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kejagung menyatakan penahanan dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti dan menghindari intervensi terhadap saksi-saksi.












