
Jakarta, 4 September 2025 — Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya sikap kesatria bagi para tersangka yang terlibat dalam demonstrasi besar Agustus lalu.
Ia menyampaikan bahwa proses hukum harus dihadapi dengan jiwa besar dan penghormatan terhadap mekanisme yang berlaku.
“Saya kira setiap orang harus gentleman menghadapi satu proses hukum. Kalau oleh aparat disangka melakukan kejahatan dan ada bukti permulaan yang cukup, maka hadapilah,” ujar Yusril di Kompleks Istana, Jakarta
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap penangkapan sejumlah aktivis, mahasiswa, dan admin media sosial yang diduga terlibat dalam aksi anarkis, termasuk pelemparan bom molotov dan perusakan fasilitas umum.
Salah satu nama yang mencuat adalah Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, yang kini ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Yusril juga menekankan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk menyanggah tuduhan melalui jalur hukum, termasuk dengan pendampingan advokat dan pengajuan penangguhan penahanan.
*Penyelidikan dan penyidikan tetap harus dilakukan. Saya kira beliau lebih baik didampingi oleh advokat-advokat yang andal, LBH, dan lain-lain, sehingga pemerintahan berjalan fair dan adil,” tambahnya
Sementara itu, tim hukum Delpedro menilai penahanan tersebut tidak sesuai dengan KUHAP dan tengah mempertimbangkan pengajuan penangguhan.
Mereka menyebut tidak ada alasan subjektif yang memenuhi syarat penahanan terhadap kliennya.
Pernyataan Yusril menjadi penegasan bahwa proses hukum tidak boleh dihindari, namun harus dijalani dengan sikap terbuka dan penghormatan terhadap sistem peradilan.
Di tengah ketegangan politik dan sosial, ia mengajak semua pihak untuk menjaga ketenangan dan menjunjung tinggi keadilan.












